Warga Jakarta Selatan (Jaksel) bernama Rivki mengaku kaget setelah mendapatkan surat tilang elektronik (e-TLE) dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Padahal Rivki tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Rivki mengaku menerima surat tilang elektronik pagi tadi. Dalam surat itu, disebutkan pengendara mobil Daihatsu Sirion melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak memakai sabuk pengaman.
"Katanya pelanggaran tanggal 3 November jam 03.00 WIB pagi di Senayan. Hari itu, mobil saya ada di rumah. Kaget dong dapat surat tilang e-TLE," kata Rivki saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11/2022).
Mobil pelanggar yang terekam kamera e-TLE di Senayan adalah Daihatsu Sirion warna hitam dengan nopol B-1944-SRX, yang sama dengan nopol kendaraan milik Rivki. Bedanya, warna mobil Rivki adalah warna abu-abu metalik.
Selain itu, terdapat perbedaan pada bagian gril depan kendaraan. Mobil Daihatsu Sirion milik Rivki juga tidak memiliki spoiler seperti mobil yang tertangkap kamera e-TLE.
"Kan di surat e-TLE ada fotonya, yang bawa mobil (sopir) nggak saya kenal. Dan mobil beda warna dan gril bagian depan beda. Selain itu, nggak ada spoiler-nya di mobil saya," jelasnya.
"Iya, yang sama pelat nomornya. Dan kebetulan saja merek dan model mobilnya sama," katanya.
Rivki menduga pelat nomornya dipalsukan oleh si pelanggar lalu lintas.
"Dugaan saya dipalsukan," ucapnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Jelang Berlakunya ETLE di Probolinggo, Banyak Pemotor Langgar Lalu Lintas
(jbr/mei)