Fenomena Fotografer Jalanan yang Kini Kena Sentil Komdigi

Detik Pagi

Fenomena Fotografer Jalanan yang Kini Kena Sentil Komdigi

Arvi Ristiani Pratami - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 07:58 WIB
Jakarta -

Ramai dibicarakan di media sosial terkait fenomena fotografer jalanan yang memotret warga di ruang publik. Biasanya para fotografer ini memotret aktivitas olahraga di jalan untuk diperjualbelikan di aplikasi berbasis artificial intelligence (AI).

Ternyata fenomena ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Ada yang merasa diuntungkan karena kegiatannya didokumentasikan secara ciamik. Tapi tak sedikit yang merasa kegiatan ini melanggar etika. Sebab, mereka difoto tanpa izin.

Perdebatan ini pun akhirnya mendapat tanggapan dari Kementerian Komdigi yang mewanti-wanti soal perlindungan data pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Kemkomdigi) menegaskan pentingnya bagi fotografer mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.

Alexander mengatakan dokumentasi penampilan wajah seseorang termasuk dalam kategori data pribadi. Komdigi mengingatkan soal etika dalam pengambilan foto di tempat umum.

ADVERTISEMENT

"Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi," ujarnya.

Menurut Alexander, fotografer mesti mematuhi hak cipta terkait tujuan mengomersialkan seseorang sebagai objek foto. Alexander menyebut harus ada persetujuan dari pihak terkait.

"Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," kata Alexander.

"Lebih lanjut, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data," sambungnya.

Alexander juga menegaskan masyarakat bisa menggugat jika data pribadi termasuk foto yang diambil disalahgunakan. Menurutnya hal ini sudah tertuang dalam UU ITE dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).

"Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP," ungkapnya.

Komdigi pun bakal mengundang perwakilan fotografer untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi.

Sementara itu, di media sosial kini bertebaran tips-tips bagi para pelari yang enggan difoto. Hal ini pun kembali menimbulkan perdebatan, sebab para pelari merasa dipersulit saat melakukan aktivitasnya.

Simak pembahasan selengkapnya terkait pro-kontra fotografer jalanan hanya di detikPagi edisi Kamis (30/10/2025).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads