Polda Metro: Sehari, Pelanggar Lalin Kena ETLE Tertinggi Capai 400

Polda Metro: Sehari, Pelanggar Lalin Kena ETLE Tertinggi Capai 400

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 01 Nov 2022 16:03 WIB
Program electronic traffic law enforcement (ETLE) berskala nasional resmi diluncurkan di 12 Polda. Namun di kawasan Harmoni, Jakarta, ada satu kamera yang menghadap ke langit.
Ilustrasi kamera penangkap pelanggaran lalu lintas di jalan raya. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran lalu lintas yang terkena tilang elektronik (ETLE) tertinggi mencapai 400. Angka tersebut telah melewati serangkaian verifikasi petugas.

"Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari. Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan hasil verifikasi petugas dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).

Jhoni mengatakan jumlah pelanggar tidak selalu sama. Di titik tertentu, lanjut Jhoni, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini belum ya masih tentatif naik turun juga. Karena kan di satu sisi kami lihat masih ada juga masyarakat yang masih belum peduli (melanggar). Jadi di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain masih stabil. Jadi masih standar tidak begitu jomplang. Jadi secara keseluruhan masih normal, kadang hari ini tinggi kadang besoknya landai," terangnya.

Imbauan Taat Lalu Lintas

Dia mengimbau masyarakat agar tetap menaati aturan lalu lintas meski tilang manual telah ditiadakan. Hal itu salah satunya demi keselamatan pengendara itu sendiri.

ADVERTISEMENT

"Jadi gini, dengan adanya instruksi penilangan secara manual jangan dijadikan suatu pembenaran untuk melakukan pelanggaran bagi masyarakat. Tapi tetap beraktivitas bisa baik, bisa lancar," ungkapnya.

"Dan keselamatan tetap terjaga, jadi saling mendukung lah. Jadi kami mengimbau masyarakat dalam situasi saat ini agar semua masyarakat patuh dan sadar terhadap aturan lalu lintas. Sehingga kelancaran lalu lintas bisa kita wujudkan, keselamatan juga kita jaga," sambungnya.

Instruksi Kapolri

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads