Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan menghadirkan dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo sebagai saksi. Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy meminta para saksi berkata sejujur-jujurnya.
Sidang lanjutan itu akan digelar Senin (7/11) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny menjabarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum besok antara lain asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, yakni Rojiah alias Jiah dan Sartini, kemudian ada saksi Anita Amalia Dwi Agustine, Bimantara Jayadiputro, Viktor Kamang, Tjong Djiu Fung, Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Ishbah Azka Tilawah, Nevi Afrilia, dan Novianto Rifa'i.
Ronny meminta para saksi berkata jujur dan tidak berbelit-belit. Ronny memperingatkan ada ancaman pidana bila saksi memberikan keterangan palsu, sebab telah disumpah di muka persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka saya ingatkan agar saksi untuk tidak bersaksi palsu atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Sebelumnya, kesaksian dua ART Ferdy Sambo lainnya yakni Susi dan Diryanto alias Kodir, membuat jaksa, hakim, hingga pengunjung sidang yang menyaksikan heran. Sampai hakim dan jaksa mengingatkan mereka berdua bisa menjadi tersangka sumpah palsu.
Catatan detikcom, Jumat (4/11/2022), Susi dan Kodir memberi kesaksian di tempat berbeda. Susi saat itu bersaksi di sidang Bharada Richard Eliezer, sedangkan Kodir bersaksi di sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Kesaksian Susi Dinilai Bohong oleh Hakim
Majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E sempat memberikan teguran kepada Susi. Susi dinilai hakim banyak berbohong dalam memberikan keterangan.
Sidang digelar pada Senin (31/10). Hakim mencecar Susi yang dinilai kerap berbohong dan menjawab tidak tahu. Selain itu, gestur Susi kerap terdiam tidak langsung menjawab saat ditanya hakim sehingga ditegur hakim.
Susi bahkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP-nya) saat dicecar hakim. Susi, kata hakim, akan dikonfrontir dengan saksi Kuat Ma'ruf yang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga ditetapkan sebagai tersangka. Hakim juga sempat mengancam Susi bakal dipidana keterangan palsu sebab telah disumpah.
Hal itu terjadi saat hakim mencecar apakah para ajudan Sambo dan Putri sering berkumpul bersama. Susi mengaku tak tahu. Setelah itu hakim lanjut ke pertanyaan lain.
"Selama saudara tinggal di Bangka sama Putri Candrawathi sama Sambo apakah semua ajudan tinggal di Bangka?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Susi.
"Terus apa yang kamu tahu?" tanya hakim lagi.
Susi tak menjawab pertanyaan itu. Hakim kembali bertanya hal yang sama dan Susi tetap diam.
"Kamu mikir, kalau kamu mikir itu bohong," ucap hakim.
"Kan saya masak, nggak ngurusin omnya," ujar Susi.
Hakim juga mengancam Susi akan ditetapkan sebagai tersangka jika terus berbohong. Momen hakim mengancam Susi ini ketika Susi dianggap berbelit-belit memberi keterangan berbeda antara BAP Kuat Ma'ruf dan kesaksian Susi.
"Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja, nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," tegas hakim Wahyu Iman Santosa.
Selanjutnya kesaksian Kodir>>
Simak Video: Ulah 2 ART Sambo yang Bikin Keterangan Berbelit di Pengadilan