Pasangan suami istri di Bandung Barat, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), dengan keji menyiksa asisten rumah tangga (ART), Rohimah (29). Kini keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dilansir detikJabar, Minggu (6/11/2022), aksi kejam pasutri tersebut terbongkar setelah warga menyelamatkan Rohimah yang disekap di rumah pelaku di Perumahan Bukit Permata, Cilame, Ngamprah, Bandung Barat, pada Sabtu (29/10/2022) lalu. Ketika itu, warga nekat mendobrak pintu rumah tempat bekerja Rohimah.
Rohimah lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi sebelum dilarikan ke rumah sakit. Kedua pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
"YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adipura, Senin (31/10/2022).
Polisi menyebut motif Yulio dan Loura tega menyiksa Rohimah hingga mengalami luka di sekujur tubuh adalah mereka tak puas terhadap pekerjaan korban sebagai ART. Rohimah sendiri mengaku bahwa aksi penyiksaan itu dilakukan saat dia dianggap lalai dalam mengerjakan tugasnya. "Kalau telat cabut listrik dipukul, kalau telat cabut pompa air ditendang. Ya seperti itu," katanya.
Kini, Yulio dan Loura harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 44 Tahun 2021 dan Pasal 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
Simak selengkapnya di sini
Simak juga Video: Cerita Rohimah Korban Penyiksaan Majikan: Lupa Mematikan Lampu Ditendang
(lir/imk)