Sejoli asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) dan sekuriti berinisial MFR (23) menjadi tersangka karena merekam majikannya, DK (32), yang sedang tanpa busana. Sepasang kekasih ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Kusumo menyebutkan video yang direkam DA itu tidak diperjualbelikan, tetapi sebagai alat ancaman. MFR menuding DA berselingkuh dengan pria lain sehingga MFR menggunakan video itu agar DK memecat DA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(MRF) meminta (DA) merekam dengan harapan diketahui oleh majikannya yang akan mengambil tindakan menegur atau memberhentikan yang bersangkutan," kata Kusumo.
"Bukan transaksional. Pacar Tersangka (MFR) merasa cemburu karena Tersangka (DA) mempunyai hubungan dengan pria lain," imbuhnya.
Kasus ini terungkap saat suami DK mengecek CCTV dan melihat gerak-gerik mencurigakan DA yang ternyata sedang merekam DK saat tidak mengenakan busana. DA kemudian diinterogasi dan mengaku disuruh MFR.
Mereka kemudian dilaporkan ke polisi. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Simak juga Video: Dokter PPDS UI Pelaku Perekam Mahasiswi Mandi Diberhentikan