Pemasangan pelat khusus seri 'RFD' pada mobil sport menjadi sorotan. Pasalnya, nopol 'RFD' merupakan pelat rahasia yang diperuntukkan bagi kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
Pemasangan nopol khusus 'RFD' ini viral di media sosial. Dalam unggahan di media sosial, terlihat mobil sport berwarna merah yang terparkir di sebuah gedung, dipasangi pelat 'RFD'.
"Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B-1983-RFD. Mobil sport euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?" tulis pengunggah foto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan nomor khusus sendiri diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Perkap yang terdiri dari 24 butir pasal itu mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.
Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Belakangan diketahui nopol khusus 'RFD' yang terpasang pada mobil sport tersebut ternyata bodong. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menelusuri pemilik mobil sport tersebut.
Penjelasan TNI AD
Merespons viral mobil sport yang menggunakan nopol khusus 'RFD' ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamin Tohari memberi penjelasan singkat.
"Sekarang ini semua pelat nomor, termasuk RFD, yang berwenang mengeluarkan adalah Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (4/11).
Hamim menuturkan data pengguna pelat nomor B-1983-RFD ada di Polda Metro Jaya.
"Sehingga data penggunaan pelat nomor tersebut ada di Polda Metro. Kami masih berkoordinasi," terang Hamim.
Baca di halaman selanjutnya: hasil penelusuran polisi....
Simak juga 'Pimpinan DPR Dukung Langkah Kapolri Tertibkan Pelat RF':
Pelat 'RFD' di Mobil Sport Ternyata Bodong
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menelusuri pelat nomor B-1983-RFD yang terpasang di mobil sport yang viral di media sosial. Hasil pengecekan dipastikan pelat 'RFD' pada mobil sport tersebut bodong.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pelat 'RFD' pada mobil sport tersebut memang pelat rahasia untuk kendaraan dinas Kodam Jaya, namun sudah tidak digunakan lagi.
"Setelah dicek, itu terbitan tahun 2019, itu sudah nggak berlaku itu. Iya, bodong karena sudah nggak berlaku nomor itu karena itu terbitan tahun 2019," jelas Latif Usman saat dihubungi detikcom, Jumat (4/11).
Latif mengatakan pelat 'RFD' tersebut sudah tidak digunakan oleh Kodam Jaya. Latif menduga pemilik mobil sport tersebut hanya asal memasangkan pelat 'RFD' tersebut pada kendaraannya.
"Itu dulu pengajuan 2019, pengajuan untuk Kodam Jaya, dan Kodam Jaya sudah tidak dipakai. Dia hanya nempel sendiri itu," kata Latif.
Polisi saat ini tengah menelusuri pemilik mobil sport yang memasang pelat 'RFD' tersebut. Polisi akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan soal pemasangan pelat 'RFD' tersebut.
Pemilik Mobil Sport Diburu
Polisi memastikan nopol khusus 'RFD' pada mobil sport yang viral itu bodong. Pemilik mobil sport itu kini diburu polisi.
"Kita akan melakukan pencarian, kita konfirmasi kenapa dia makai itu, apa maksudnya. Karena nomor itu penggunanya untuk dinas TNI," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).
Latif mengatakan hasil penelusuran polisi pelat B-1983-RFD itu merupakan terbitan tahun 2019. Nomor itu diajukan oleh pihak Kodam Jaya.
"Itu dulu pengajuan di 2019, pengajuan untuk Kodam Jaya dan itu sama Kodam Jaya juga sudah nggak dipakai. Dia hanya nempel sendiri," jelas Latif.
Proses penyelidikan pemilik mobil sport itu masih dilakukan. Polisi tengah menelusuri alamat pemilik mobil mewah tersebut.
"Kita masih kerjasama untuk melakukan penyelidikan. Kita mencari alamatnya pemiliknya (mobil sport berpelat RFD) siapa orang itu," tutur Latif.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Polda Metro Selektif Tertibkan Pelat RF
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menerbitkan penggunaan nopol khusus 'RF'. Polda Metro Jaya siap mengikuti instruksi tersebut dengan selektif menerbitkan nopol RF.
"Untuk sementara kami tidak menerbitkan. Kami menerbitkan betul-betul akan menyeleksi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).
Latif menyadari pelat khusus 'RF' memang acap kali disalahgunakan. Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya pun akan lebih ketat dalam melakukan penelusuran terkait latar belakang pemohon pelat nomor RF.
"Kita akan lakukan cross-check rekomendasi yang diberikan ini akan kita lakukan cross-check. Siapa yang menggunakan, siapa yang boleh. Untuk sementara kami tidak menerbitkan dulu untuk cross-check kembali," jelas Latif.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit terus membenahi kalangan internal kepolisian buntut kasus-kasus yang membuat citra institusi ini turun drastis. Salah satu hal yang siap diperbaiki Jenderal Sigit ialah masalah pelat RF di jalanan. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam program Blak-blakan detikcom yang tayang Senin (31/10/2022).
Kapolri menegaskan polisi harus memenuhi harapan masyarakat. Kapolri akan menindaklanjuti hal-hal yang bisa membuat masyarakat kesal, termasuk soal penggunaan pelat RF yang akrab dengan kendaraan bermotor pejabat.
"Saya kira itu yang akan kita lakukan ke depan, termasuk persepsi apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian itu tentunya yang terus kami perbaiki, termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," ujar Sigit.
"Misalkan ya, misalkan pelat RF ini ya," imbuh Jenderal Sigit.
Baca juga: Kapolri Bakal Tertibkan Pelat RF! |