Pemasangan pelat khusus seri 'RFD' pada mobil sport menjadi sorotan. Pasalnya, nopol 'RFD' merupakan pelat rahasia yang diperuntukkan bagi kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
Pemasangan nopol khusus 'RFD' ini viral di media sosial. Dalam unggahan di media sosial, terlihat mobil sport berwarna merah yang terparkir di sebuah gedung, dipasangi pelat 'RFD'.
"Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B-1983-RFD. Mobil sport euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?" tulis pengunggah foto.
Penggunaan nomor khusus sendiri diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Perkap yang terdiri dari 24 butir pasal itu mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.
Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Belakangan diketahui nopol khusus 'RFD' yang terpasang pada mobil sport tersebut ternyata bodong. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menelusuri pemilik mobil sport tersebut.
Penjelasan TNI AD
Merespons viral mobil sport yang menggunakan nopol khusus 'RFD' ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamin Tohari memberi penjelasan singkat.
"Sekarang ini semua pelat nomor, termasuk RFD, yang berwenang mengeluarkan adalah Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (4/11).
Hamim menuturkan data pengguna pelat nomor B-1983-RFD ada di Polda Metro Jaya.
"Sehingga data penggunaan pelat nomor tersebut ada di Polda Metro. Kami masih berkoordinasi," terang Hamim.
Baca di halaman selanjutnya: hasil penelusuran polisi....
Simak juga 'Pimpinan DPR Dukung Langkah Kapolri Tertibkan Pelat RF':