Mobil sport warna merah dengan pelat B-1983-RFD tengah viral di media sosial. Polda Metro Jaya tengah menelusuri pemilik pelat nomor tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengaku pihaknya akan menelusuri dulu lewat database perihal pelat RFD tersebut. Polisi akan menyelidiki kesesuaian pelat nomor RFD itu dengan mobil sport warna merah.
"Kalau itu harus dicek dulu di Samsat nanti apakah itu sudah sesuai dengan ketentuannya atau nggak itu dari datanya harus dicek dulu," kata Jhoni saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).
Jhoni enggan berkomentar lebih jauh perihal pelat B-1983-RFD yang terpasang di mobil sport tersebut. Identitas pemilik pelat tengah diselidiki.
"Iya betul begitu (pemilik pelat ditelusuri)," katanya.
TNI Buka Suara
Penampakan mobil sport merah dengan pelat B-1983-RFD terparkir, viral di media sosial Twitter. TNI AD mengaku tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengecek kebenarannya.
"Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?" tulis pengunggah foto tersebut, seperti dilihat detikcom pada Jumat (4/11/2022).
Pengunggah turut me-mention akun Twitter Divisi Humas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kementerian Pertahanan, TNI AD, dan Pusat Penerangan TNI. Menanggapi foto pelat RFD terpasang di mobil sport tersebut, TNI AD merespons.
"Sekarang ini semua pelat nomor, termasuk RFD, yang berwenang mengeluarkan adalah Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dimintai konfirmasi detikcom.
Hamim menuturkan data pengguna pelat nomor B-1983-RFD ada di Polda Metro Jaya.
"Sehingga data penggunaan pelat nomor tersebut ada di Polda Metro. Kami masih berkoordinasi," terang Hamim.
Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Perkap yang terdiri atas 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.
Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Simak Video 'Pimpinan DPR Dukung Langkah Kapolri Tertibkan Pelat RF':
(ygs/mea)