Untuk mengoperasikan drone, kamera serta live streaming YouTube ini, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik). Pengawasan pengelolaan sampah juga didukung oleh Satpol PP DKI Jakarta.
"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar operasi tangkap tangkap (OTT) secara konvensional yang (secara rutin sudah dilakukan)," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan, Kamis (3/11/2022).
Pemantauan terhadap pelanggar akan menggunakan drone yang akan dilaksanakan mulai Minggu, 6 November 2022. Nantinya, warga yang membuang sampah sembarangan akan dijatuhi sanksi.
Sanksinya sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) b Peraturan Daerah 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut, diatur kewenangan Gubernur DKI memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.
"Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi perda tersebut.
DLH DKI Jakarta juga memaparkan titik-titik mana saja yang akan diawasi drone, kamera serta live streaming Youtube. Berikut ini posko penindakan di 7 lokasi:
1. Depan Gedung Jaya
2. Jalan Sumenep
3. Depan Hotel Indonesia Kempinski
4. Fly Over Patung Sudirman
5. Depan Gedung Chase Plaza
6. Gedung CIMB Niaga
7. Mall FX Sudirman
Setiap posko akan dijaga petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup, Sudin Kominfotik, dan Satpol PP Kota.
Simak juga 'Biodegradable, Solusi Atasi Permasalahan Sampah Plastik':
(aud/aud)