Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sepakat mengelola sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar operasi tangkap tangkap (OTT) secara konvensional. Penerapan OTT itu akan segara dilakukan.
"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar operasi tangkap tangkap (OTT) secara konvensional yang (secara rutin sudah dilakukan)," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan, Kamis (3/11/2022).
Ia mengatakan Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dengan menyediakan drone, kamera, dan live streaming YouTube untuk mendukung penindakan ini. Pemantauan terhadap pelanggar akan menggunakan drone yang akan dilaksanakan mulai Minggu, 6 November 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut posko penindakan di 7 lokasi:
(Setiap posko diisi unsur Sudin LH, Sudin Kominfo, dan Satpol PP Kota)
a. Depan Gedung Jaya
b. Jalan Sumenep
c. Depan Hotel Indonesia Kempinski
d. Fly Over Patung Sudirman
e. Depan Gedung Chase Plaza
f. Gedung CIMB Niaga
g. Mall FX Sudirman
Bagi para pelanggar akan dikenai Pasal 130 ayat (1) b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada: setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Simak juga 'Biodegradable, Solusi Atasi Permasalahan Sampah Plastik':