Pria inisial H, terdakwa pencabulan anak tiri di Kabupaten Sukabumi, hilang setelah dinyatakan bebas melalui putusan sela Pengadilan Negeri Cibadak. Kini keberadaan pria itu tidak diketahui.
Hakim mengetok palu dalam agenda persidangan putusan sela yang bermula dari eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Dia bebas gegara dalam surat dakwaan tidak tercantum tanggal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait mengatakan pihak JPU tengah berupaya melakukan pelimpahan kembali kasus tersebut ke PN Cibadak. Diketahui, garis besar dalam salah satu poin amar putusan sela dengan Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Cbd itu mengatakan membebaskan terdakwa dari tahanan.
"Dilaksanakanlah hal tersebut oleh jaksa karena melaksanakan penetapan hakim. Akan tetapi jaksa melimpahkan kembali perkara ini ke pengadilan, dibenerin (diperbaiki) dakwaannya, langsung dilimpahkan kembali," kata Tigor, dilansir detikJabar, Senin (1/11/2022).
"Akan tetapi, setelah dilimpahkan, si terdakwa ini dibebasin dulu nih. Pada saat momen itu, sudah tidak diketahui lagi posisinya di mana. Saya bilang Pak Alvian (JPU), apa upaya dari kejaksaan atau dari jaksanya untuk melaksanakan melimpahkan kembali. Jawabannya Pak Kasi Intel, 'Siap, saya sudah mengejar sampai ke Banten. Bukti dokumentasi pun ada kalau nggak salah, lapor ke Kajari'," ujar Tigor yang juga menirukan jawaban JPU.
Perkara itu disebut Tigor juga sudah dilaporkan ke Kajari. Hanya memang posisi terdakwa saat ini tidak diketahui. Menurut Tigor, persoalan pencabulan anak adalah atensi lembaganya.
"Cuma (Terdakwa) belum diketahui, nggak mungkin perkara cabul ini ujug-ujug (tiba-tiba) hilang, nggak mungkin. Ini atensi, apalagi di bawah umur, bunuh diri kalau aneh-aneh, apalagi saya yang paling pertama, maju kalau masalah ini karena ini atensi Pak Jaksa Agung juga, khususnya memprioritaskan terhadap perempuan dan anak di bawah umur," tegas Tigor.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Tampang Pelaku Penyekapan-Pemerkosaan ABG SMP di Pati
(rdp/idh)