Nestapa Banyak Korban Jadi Gila Gegara Skandal Rp 106 T Indosurya

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 29 Okt 2022 07:40 WIB
Foto: Gedung KSP Indosurya yang disita Bareskrim di Jakpus (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mencetak kerugian hingga Rp 106 triliun. Bahkan korbannya pun banyak yang jadi gila.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menyatakan perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Henry Surya dkk sudah lengkap atau P-21. Henry Surya dkk langsung disidang.

"Jumat, 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (29/7).

Ketut menerangkan berkas perkara telah lengkap baik formil maupun materiilnya. Jaksa peneliti juga sebelumnya telah melakukan penelitian atau P-16.

Henry Surya dkk disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Kejagung Minta KPK Ikut Kawal Kasus Pencucian Uang Indosurya






(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork