Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengungkapkan modus yang digunakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan June Indria dalam menarik nasabah. Syahnan menyebut nasabah awalnya ditawari menanam uang dalam bentuk koperasi.
"Menurut para marketing (saksi) bahwa korban ini mau menanamkan seperti bank layaknya, tapi modusnya koperasi," kata Syahnan usai sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).
"Kenapa beralih ke koperasi? Karena tidak ada lagi dilarang oleh OJK, tidak diperkenankan untuk menghimpun dana dengan nilai kecil, harus di atas Rp 50 miliar, produk seperti itu dihentikan di tahun 2012," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahnan mengatakan bos Indosurya kemudian mulai mencari pegawai untuk marketing. Para marketing itu, katanya, diminta mengumpulkan dana dengan batas maksimal Rp 10 miliar.
"Akal-akalannya dimunculkanlah atau dengan cara marketing-nya yang pegawainya juga, dan sebagian dari orang-orang bank dari luar gabung di situ untuk menggunakan marketing dengan menghimpun dana Rp 10 miliar ke bawah," katanya.
Syahnan mengatakan banyak korban mengalami kerugian mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dia mengatakan status koperasi hanya digunakan sebagai tameng.
"Korbannya mulai dari ratusan juta sampai Rp 10 miliar, tapi ada yang sampai Rp 170 miliar, ada yang Rp 30 miliar. Jadi tidak ada suatu keterbatasan karena memang aturannya tidak ada, suka-suka dia, menghimpun dana tidak izin, liar koperasi dengan tameng koperasi padahal bukan koperasi," katanya.
Menurutnya, koperasi yang legal akan memiliki kartu keanggotaan dan para anggotanya terlibat aktif dalam proses pengelolaan koperasi. Namun, para korban Indosurya tersebut tidak mendapatkannya.
"Kan kita tanya apakah menggambarkan marketing kepada masyarakat nasabah? Bentuk-bentuk koperasi uang, kewajiban-kewajiban seorang masuk anggota koperasi, ada kartu anggota, ada iuran, kewajiban-kewajiban lain, dilibatkan dalam aksi-aksi besar, dalam rapat pemegang saham, tidak ada, semua tidak ada," katanya.
"Dari 50 orang lebih dari para nasabah pun tidak menceritakan adanya kewajiban itu, marketing pun gitu menyampaikan, lalu apa yang kita pertimbangkan?" sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," ujar Fadil.
Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Simak video 'Kejagung Minta KPK Ikut Kawal Kasus Pencucian Uang Indosurya':