Walkot hingga Lurah di DKI Diminta Tunda Cuti Selama Musim Hujan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 27 Okt 2022 16:14 WIB
Foto ilustrasi musim hujan. (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) penundaan cuti tahunan di periode musim hujan. SE itu ditujukan untuk para wali kota hingga jajaran lurah se-DKI Jakarta.

SE bernomor e-0025/SE/2022 itu diteken oleh Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022. Adapun SE ini diterbitkan sesuai arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memerhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nomor 2291/-1.781 perihal kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan, dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut," demikian isi SE yang dilihat detikcom, Kamis (27/10/2022).

Salah satu poin yang disampaikan ialah meminta para kepala perangkat daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang menangani risiko bencana selama musim hujan menunda pelaksanaan cuti tahunan.

Kemudian, meminta para Wali Kota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta agar menginstruksikan kepada wakil wali kota/bupati, sekretaris kota/kabupaten, para camat, para lurah, dan para kepala unit perangkat daerah atau pejabat lain di bawah koordinasi penanganan risiko bencana selama musim hujan menunda pelaksanaan cuti tahunan.

"Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai Februari 2023," jelasnya.

Kendati begitu, penundaan cuti tahunan tidak menghapuskan hak cuti tahunan. Nantinya, jatah cuti dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai cuti pegawai negeri sipil.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya menekankan ini bukanlah larangan, melainkan permintaan agar pegawai terkait menunda mengambil cuti selama periode tersebut.

"Bukan melarang tapi menunda waktu cuti," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(taa/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork