Saksi bernama Afung bercerita dirinya dihubungi AKP Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi sehari usai Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Cerita itu disampaikan Afung saat menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Yosua dengan terdakwa AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Afung awalnya mengaku dihubungi Irfan yang bertanya soal pergantian DVR CCTV pada Sabtu (9/7) atau sehari usai Brigadir Yosua tewas.
"Pertama WA. 'Izin Pak Afung, saya Irfan'. Dia langsung telepon. 'Saya Irfan mau ganti DVR' terus saya tanya model dan size apa," ucap Afung.
Dia mengatakan saat itu spec yang disebutkan Irfan sedang kosong. Afung kemudian menyarankan agar menggunakan merek DVR yang sama tapi dengan kualitas lebih bagus.
"Karena yang di pasaran lagi kosong. Lalu saya kasih menu DVR sama dan kualitas lebih bagus," ucapnya.
"Setahu saksi yang lakukan pembelian langsung siapa?" tanya jaksa.
"Saudara Irfan langsung," jawab Afung.
"M-banking transfer ke saya, atas nama beda. Tapi nilainya benar. Yang penting saya jual barang," sambung Afung saat ditanya soal proses pembayaran.
Singkat cerita, Afung mengirim DVR lebih dulu dengan kurir ojek online. Setelah itu, dia datang untuk melakukan pemasangan.
"Di situ saya lihat channel nomor 1 sama 8 hitam. Hitam dalam arti antara nggak kecolok dengan benar atau mati. Tapi saya pikir kok ada 2 recorder. Kata Irfan, 'Ya sudah pasang saja'," ujarnya.
Menurut Afung, ada dua DVR yang diganti. Dia menyebut total harga yang dibayarkan Irfan untuk DVR baru dan jasa pemasangan berjumlah Rp 3,5 juta.
"Harganya saya kurang lebih totalnya semua itu Rp 3.550.000 itu sama ongkos jasa saya ya," tutur Afung.
"Untuk pembelian langsung siapa?" tanya jaksa.
"Langsung Saudara Irfan yang membeli," ujar Afung.
AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Saksi Sebut AKP Irfan Ganti CCTV Berdalih Memperbagus Kualitas Gambar':
(haf/imk)