Sekuriti Kompleks Sambo Dengar Suara Seperti Petasan di Hari Yosua Ditembak

Sekuriti Kompleks Sambo Dengar Suara Seperti Petasan di Hari Yosua Ditembak

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 14:16 WIB
Jakarta -

Sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Marjuki, mengatakan dirinya mendengar suara seperti petasan pada hari Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak. Dia mengaku berjarak 20 meter dari rumah Sambo saat suara seperti petasan itu terdengar.

Hal itu terungkap saat Marjuki menjadi saksi pada sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (26/10/2022).

Marjuki menyebut dirinya saat itu sedang piket di pos sekuriti. Dia juga mengklaim saat layar yang menampilkan CCTV masih berfungsi.

"Saya lagi piket. Kurang lebih 20 meter," ucap Marjuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saat Saudara sedang piket dengar sesuatu dari rumah 46 (rumah dinas Ferdy Sambo)?" ucap jaksa.

"Tidak mendengar, cuma saya mendengar suara kayak petasan. Mungkin sekitar tiga (kali)," ucap Marjuki.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan ada keramaian terjadi saat dirinya piket pada Jumat (8/7) itu. Marjuki mengaku mendekat ke rumah dinas Sambo saat suasana semakin ramai.

"Standby di pos cuma pas banyak datang saya mendekati. Cuma belum tahu," tuturnya. Selain itu, Marjuki mengaku tak tahu ada ambulans datang.

Hakim juga bertanya ke Marjuki soal suara seperti petasan itu. Marjuki kembali mengulangi bahwa dirinya mendengar suara tersebut sekitar tiga kali.

"Lebih dari tiga kali," ujar Marjuki.

Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan AKP Irfan bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads