Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) berperan langsung dalam tindak pidana korupsi berupa suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi.
Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan Mukti Agung menentukan langsung posisi jabatan hingga mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang. Ipi menyebut Mukti Agung menyesuaikan mutasi hingga posisi jabatan ASN itu sesuai uang suap yang diterimanya.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dari Tersangka MAW untuk menentukan langsung posisi jabatan maupun mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang yang disesuaikan dengan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud," kata Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Ipi menambahkan sejatinya, dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK memeriksa sebanyak 18 orang saksi di Polres Pemalang pada Senin (24/10/2022). Namun, salah satu saksi batal diperiksa ulang lantaran tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Adapun para saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut antara lain:
- Anita Noviani selaku pegawai negeri sipil, Subkoordinator Sarana dan Prasarana Pasar Diskoperindag Kabupaten Pemalang
- Artika Rahmawati selaku pegawai negeri sipil, Subkoordinator Pendapatan Pasar Diskoperindag Kabupaten Pemalang
- Tunisih selaku pegawai negeri sipil, Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang
- Muhammad Bobby Dewantara selaku Plt Supervisor Bagian Umum BUMD PT Aneka Usaha
- Denny Sabhara selaku Kepolisian RI/adc Bupati Pemalang 2020 hingga sekarang
- Tarno selaku pegawai negeri sipil, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang
- Mualip selaku pegawai negeri sipil, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang
- Abdul Rachman selaku pegawai negeri sipil, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
- Winarto selaku pegawai negeri sipil, Subkoordinator Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
- Tri Doyo Basuki selaku pegawai negeri sipil, Kepala SMPN 1 Ulujami
- Addin Widi Wicaksono selaku PNS, Kasubbag Umum Dinas PUPR Kabupaten Pemalang
- Romdhon Sutomo selaku pegawai negeri sipil, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
- Moh Ramdon selaku pegawai negeri sipil, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pemalang 2021 sampai saat ini
- Mohamad Arifin selaku pegawai negeri sipil, dahulu menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
- Eko Kadar Prasetyo selaku wiraswasta
- Lujeng Subagyp selaku wiraswasta, dan
- Muhamad Ade Sulaiman selaku honorer Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang.
Penyuap Bupati Pemalang Segera Disidangkan
Sebelumnya, KPK menyatakan berkas perkara para tersangka penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) telah lengkap. Para tersangka penyuap itu segera disidangkan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang kepada jaksa KPK.
Selain Slamet Masduki, penyidik telah menuntaskan berkas perkara dengan tersangka Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, dan Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang.
"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, dkk dari Tim Penyidik ke tim jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Mereka bakal ditahan 20 hari ke depan hingga 19 Oktober 2022. Ali menyebut keempat tersangka itu sementara waktu masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," tutup Ali.
Baca halaman selanjutnya.
(yld/yld)