KPK melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi terkait kasus pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK mendalami soal aliran uang untuk percepatan pemberangkatan haji.
"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan T0 (jemaah langsung berangkat di tahun yang sama) dan aliran uang fee percepatan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Dua orang saksi itu ialah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi dan karyawan swasta bernama M. Iqbal Muhajir. KPK juga memanggil Supratman Abdul Rahman S selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, namun tidak hadir tanpa keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mengimbau agar pihak-pihak lain juga kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," kata dia.
KPK meminta setiap saksi yang dipanggil kooperatif untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. Jika tidak hadir, penyidik KPK akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"KPK mengimbau kepada saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. Ketidakhadiran tanpa keterangan ini juga akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah-langkah berikutnya," tuturnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
Tonton juga video "Eks Jaksa Agung-Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem" di sini:
(ial/ygs)