KPK Bakal Cek Kesehatan dan Periksa Lukas Enembe Sebagai Tersangka di Papua

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 17:57 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK bakal mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kedatangan tim KPK untuk mengecek kesehatan dan memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka," kata Alexander dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).

Dia mengimbau aparat keamanan di Papua menyebarkan informasi kepada masyarakat soal kedatangan KPK untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Lukas Enembe.

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi tidak untuk jemput paksa," ujar Alexander.

Dewas Beri Lampu Hijau kepada Ketua KPK Periksa Lukas Enembe di Papua

Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri akan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura, Papua, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberi izin.

Berdasarkan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a Perdewas itu disebutkan bahwa insan KPK dilarang untuk mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang tengah diusut KPK. Namun, pasal tersebut mengecualikan soal pertemuan itu ketika berhubungan dengan pelaksanaan tugas.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Firli Bahuri tak memerlukan izin dari Dewas KPK untuk menemui Lukas Enembe di Jayapura. Selama, kata dia, pertemuan Firli dengan Lukas itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas, insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin Dewas," kata Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/10).

"Semua sudah ada prosedurnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan POB," ucapnya.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork