4 Fakta Guru Diduga Jegal Ketua OSIS Nonmuslim di Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Okt 2022 05:46 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/smolaw11
Jakarta -

Seorang guru di salah satu sekolah di Jakarta Utara diduga menjegal murid nonmuslim untuk menjadi Ketua OSIS. Dugaan intoleran itu bermula dari laporan yang diterima anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Ima Mahdiah.

Ima menerangkan dirinya mendapat laporan dugaan intoleran berupa rekaman percakapan guru dan siswa. Isi rekaman itu guru dan siswa membahas soal seleksi OSIS.

Ada lima orang siswa yang menjadi kandidat Ketua OSIS di mana salah satunya merupakan nonmuslim. Dari rekaman yang diterima Ima, percakapan guru mengatakan jangan sampai Ketua OSIS nonmuslim.

"Dalam rekaman itu jelas bahwa guru tersebut mengatakan bakal calon kandidat Ketua OSIS nonislam jangan sampai lolos karena menurutnya tidak bisa dikontrol nanti pas pemilihannya," kata Ima dalam instagram pribadinya, @ima.mahdiah seperti dilihat, Rabu (19/10/2022).

Ima juga menyambangi sekolah tersebut untuk bertemu langsung oknum guru yang diduga intoleran. Saat itu Ima mencecar sejumlah pertanyaan, salah satunya apa yang dikhawatirkan olehnya sehingga membuat pernyataan yang mengarah kepada sikap intoleran.

"Oknum guru tersebut menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena mereka takut jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim, akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam," tambahnya.

Muncul Desakan Dipecat

Ima mendesak agar oknum guru tersebut dipecat. Jika merujuk pada UU nomor 14 tahun 2005 pasal 30, seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melanggar sumpah dan janji jabatan.

Dalam sumpah Guru, kata dia, disebutkan bahwa Guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sedangkan Tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut.

"Saya sampaikan pada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan guru tersebut dipecat, agar jera," tegasnya.

Guru Juga Menjabat Wakil Kepala Sekolah

Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menindaklanjuti laporan dugaan aksi intoleran yang dilayangkan anggota dewan. Setelah ditelusuri, oknum guru tersebut menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan inisial E.

"Betul. Wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan," kata Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto saat dihubungi.

Lihat juga Video: Fakarich Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara






(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork