Polisi menangkap oknum guru bejat inisial JP (59) yang melecehkan siswi SMP Negeri di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ternyata JP melakukan aksi bejat terhadap siswinya tak hanya sekali.
Awalnya, ulah bejat pelaku JP ini viral di media sosial dan memicu demo dari alumni SMPN tersebut. Dari narasi video viral, demo digelar pada Senin (25/8).
Para alumni datang ke SMP dan menuntut agar oknum guru olahraga itu dipecat. Massa juga menuntut pihak sekolah melakukan tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, Kamis (28/8/2025), sejumlah fakta terungkap usai aksi bejat JP viral di media sosial. Betikut ini fakta-faktanya:
1. Pelaku Ditangkap
Polisi bergerak menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru SMPN terhadap siswinya di Bekasi Barat. Pelaku saat ini sudah ditangkap.
"Pelaku sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Selasa (26/8).
Pelaku ditangkap pada Selasa siang. Kepolisian pun melakukan pemeriksaan intensif kepada JP untuk mendalami keterangan pelaku dalam kasus tersebut.
2. Pelaku Lecehkan Siswi Saat di Ruang OSIS
Polisi mengungkap ulah JP yang diduga melecehkan siswinya. Pelecehan dilakukan saat korban mengerjakan tugas di ruang OSIS.
"Korban bercerita bahwa terlapor telah meraba-raba payudara den kemaluan korban saat korban mengerjakan tugas di komputer saat berada di ruang OSIS," ucap AKBP Binsar saat dihubungi, Rabu (27/8).
Binsar mengatakan kasus terungkap setelah orang tua korban mendapatkan cerita dari orang tua siswi lainnya. Orang tua korban pun mengkonfirmasi informasi tersebut kepada korban.
"Menurut keterangan pelapor, saat itu pelapor diberi tahu oleh orang tua dari temannya korban yang bercerita bahwa terlapor telah meraba-raba bagian payudara dan kemaluan korban," tuturnya.
3. Pelaku 3 Kali Lecehkan Korban
Polisi mengungkap ulah JP yang melecehkan siswinya. Aksi tersebut ternyata sudah tiga kali dilakukan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali terhadap korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Rabu (27/8).
Terakhir, pada Kamis (14/8), pelaku melecehkan korban saat di ruang OSIS. Pelaku diketahui sebagai pembina OSIS di SMP tersebut. Karena aksi bejat pelaku, korban mengalami trauma.
"Membuat timbulnya efek negatif pada psikis korban hingga membuat korban tidak bersemangat lagi untuk belajar, bahkan berdasarkan keterangan korban akibat perbuatan tersebut korban merasa ingin melukai diri sendiri," tuturnya.
4. Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
Oknum guru JP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melecehkan siswinya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti terhadap perbuatan pelaku.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kombes Kusumo kepada wartawan, Rabu (27/8).
Tersangka JP disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. JP terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.