4 Fakta Guru Diduga Jegal Ketua OSIS Nonmuslim di Jakarta

4 Fakta Guru Diduga Jegal Ketua OSIS Nonmuslim di Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Okt 2022 05:46 WIB
Ilustrasi sekolah
Foto: Getty Images/iStockphoto/smolaw11
Jakarta -

Seorang guru di salah satu sekolah di Jakarta Utara diduga menjegal murid nonmuslim untuk menjadi Ketua OSIS. Dugaan intoleran itu bermula dari laporan yang diterima anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Ima Mahdiah.

Ima menerangkan dirinya mendapat laporan dugaan intoleran berupa rekaman percakapan guru dan siswa. Isi rekaman itu guru dan siswa membahas soal seleksi OSIS.

Ada lima orang siswa yang menjadi kandidat Ketua OSIS di mana salah satunya merupakan nonmuslim. Dari rekaman yang diterima Ima, percakapan guru mengatakan jangan sampai Ketua OSIS nonmuslim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rekaman itu jelas bahwa guru tersebut mengatakan bakal calon kandidat Ketua OSIS nonislam jangan sampai lolos karena menurutnya tidak bisa dikontrol nanti pas pemilihannya," kata Ima dalam instagram pribadinya, @ima.mahdiah seperti dilihat, Rabu (19/10/2022).

Ima juga menyambangi sekolah tersebut untuk bertemu langsung oknum guru yang diduga intoleran. Saat itu Ima mencecar sejumlah pertanyaan, salah satunya apa yang dikhawatirkan olehnya sehingga membuat pernyataan yang mengarah kepada sikap intoleran.

ADVERTISEMENT

"Oknum guru tersebut menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena mereka takut jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim, akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam," tambahnya.

Muncul Desakan Dipecat

Ima mendesak agar oknum guru tersebut dipecat. Jika merujuk pada UU nomor 14 tahun 2005 pasal 30, seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melanggar sumpah dan janji jabatan.

Dalam sumpah Guru, kata dia, disebutkan bahwa Guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sedangkan Tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut.

"Saya sampaikan pada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan guru tersebut dipecat, agar jera," tegasnya.

Guru Juga Menjabat Wakil Kepala Sekolah

Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menindaklanjuti laporan dugaan aksi intoleran yang dilayangkan anggota dewan. Setelah ditelusuri, oknum guru tersebut menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan inisial E.

"Betul. Wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan," kata Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto saat dihubungi.

Lihat juga Video: Fakarich Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]



Disanksi Lepas Jabatan Wakil Kepala Sekolah

Purwanto telah memberikan sanksi terhadap oknum guru E berupa pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Kepala Sekolah. Pemberian sanksi ini berdasarkan hasil penelusuran serta bukti rekaman suara yang telah dikantongi.

"Saya sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya," jelas Purwanto.

"Karena itu kan ada bukti rekaman yang mengarahkan supaya memilih calon ketua yang muslim itu sebagai bukti awal kita. Kemudian dalam menindak ini kita harus tidak emosional tapi mengacu pada aturan," lanjutnya.

Saat ini, pihaknya tengah mengkaji sejumlah aturan untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam hal ini, pihaknya masih meneliti relevansi antara satu pasal dengan pasal lainnya.

"Jadi nanti hukumannya seperti apa, tindakan selanjutnya apa, kita sedang mengkaji relevansi dengan pasal yang ada," jelasnya.

Tak Lagi Mengajar

Purwanto mengatakan saat ini oknum guru inisial E sudah tidak mengajar lagi di SMA tersebut. Purwanto tidak menjelaskan status guru itu saat ini.

Dia menyatakan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi sanksi lanjutan yang akan dijatuhkan untuk E. Dia memastikan sanksi tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Nggak, sudah nggak ngajar. Sejak 1 atau dua hari lalu," katanya saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).

"Ini lagi proses, kemungkinan sore atau sebentar lagi jadi. Kita lagi finalisasi," jelasnya.

Sementara itu, kegiatan pembelajaran siswa dialihkan kepada guru lainnya sambil menunggu proses statusnya sebagai tenaga pengajar.

"Kita mengacu ke sana dan kita konsultasi dan kolaborasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat. Lagi dibahas," katanya.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads