6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Deny Prasetyo Utomo - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 15:49 WIB
Irjen Dedi Prasetyo (Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Hingga saat ini 6 tersangka tersebut belum ditahan. Ini kata polisi.

"Jadi gini, rekan-rekan, karena semua ini masih berproses," kata kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Jatim, seperti dilansir detikJatim, Kamis (20/10/2022).

Enam tersangka itu adalah AHL (Ahmad Hadian Lukita) selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), AH (Abdul Haris) selaku ketua panpel Arema FC, SS (Suko Sutrisno) sebagai security officer Arema FC, Wahyu SS (Kompol Wahyu Setyo Pranoto) selaku Kabag Ops Polres Malang, H (AKP Has Darmawan) selaku Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, dan BSA (AKP Bambang Sidik Achmadi) selaku Kasat Samapta Polres Malang. Polisi menyebut adanya kemungkinan terjadi penambahan tersangka.

"Sesuai Bapak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan juga ada penambahan-penambahan tersangka lainnya. Cuma dari tim penyidikan tidak berandai-andai," imbuh Dedi.

Dedi mengatakan pihaknya akan menyelesaikan proses penyidikan terlebih dahulu. Dengan demikian, kata Dedi, langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan.

"Biar proses ini selesai dulu. Apabila proses penyidikan ini selesai dulu, baru penyidik nanti akan mengambil langkah-langkah berikutnya," terang Dedi.

Simak selengkapnya di sini

Lihat video 'Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Penyidik Fokus ke 3 Tersangka':






(lir/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork