Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 07:38 WIB
Terbit Rencana (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani sidang vonis terkait kasus suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021, hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Rabu 19 Oktober, jadwal sidang pembacaan putusan," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (19/10/2022).

Sidang tersebut akan digelar di ruang Oemar Seno Adji 2. Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini Terbit bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," sambungnya.

Jaksa juga menuntut hak politik Terbit dicabut selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Jaksa juga menuntut Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak Terbit dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Sementara itu, Marcos Surya Abadi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.

Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Lihat Video: Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Muara Perangin Angin






(yld/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork