Kasus hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru. Nikita Mirzani akan segera disidang usai berkas kasus pencemaran nama baik melalui Instastory-nya terhadap Dito Mahendra dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Serang atau berstatus P-21.
Nikita pun hari ini datang ke Polres Serang Kota untuk bertemu dengan penyidik dan memenuhi kewajiban lapor. Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan tidak ada arahan dari penyidik soal pelimpahan Nikita dari Polresta Serang ke Kejari Serang.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa di Kejari Serang perihal proses hukum selanjutnya.
"Ke depan, penyidik akan koordinasi dengan pihak jaksa," kata Iwan.
Sebagaimana diketahui, Nikita menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani Dicekal
Sebelum kabar berkas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya lengkap, Nikita Mirzani telah dicekal oleh Imigrasi. Pencekalan itu atas permohonan dari Polres Serang Kota.
"Nikita Mirzani, masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada detikcom, Jumat (14/10).
Dengan keluarnya pencegahan ini, Nikita Mirzani tidak bisa bepergian ke negara lain selama masa pencegahan. Pencegahan ini dilakukan Imigrasi atas permohonan pihak kepolisian.
Ditahan hingga Wajib Lapor
Proses penyidikan kasus yang menjerat Nikita di Polresta Serang diwarnai drama. Penyidik sempat menahan Niktia Mirzani, tapi akhirnya memulangkannya dengan catatan wajib lapor sepekan sekali.
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitong dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/aud)