Sengketa Paten, Gugatan Rp 2,3 Triliun Nokia Vs Oppo Kandas

Andi Saputra - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 15:54 WIB
Gedung PN Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Gugatan sebesar Rp 2,3 triliun yang dilayangkan Nokia terhadap Oppo kandas. Nokia memilih mengajukan kasasi dalam kasus paten tersebut.

Sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (17/10/2022), kasus bermula saat Nokia menggugat PT Bright Mobile Telecommunication. Nokia mengklaim sebagai pemilik teknologi atas paten yang dipakai OPPO dan Realme.

Nokia mengajukan 4 gugatan, yaitu terkait:

1. METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING.
2. PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI.
3. METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING (PT Selalu Bahagia Bersama)
4. PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI.(PT Selalu Bahagia Bersama)

Masing-masing gugatan diminta ganti rugi Rp 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Nokia akibat perbuatan pelanggaran paten. Dari empat gugatan paten itu, total nilai yang dituntut sebesar Rp 2.389.200.000.000. Sidang gugatan ini masih berlangsung di PN Jakpus.

Namun PN Jakpus tidak mengabulkan gugatan itu karena menilai pihak yang digugat tidak tepat. Seharusnya perusahaan asal ikut ditarik sebagai tergugat yaitu Guangdong OPPO Mobile Telecommunications Corp Ltd dan Realme Chongqing Mobile Telecommunications Corp Ltd.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard)," putus majelis PN Jakpus yang diketuai M Djoenidie dengan anggota Kadarisman Al Riskandar dan Heru Hanindyo.

PN Jakpus sependapat dengan PT Bright Mobile Telecommunication yang menilai bahwa gugatan Nokia kurang pihak. Di mana Nokia seharusnya menarik Guangdong OPPO Mobile Telecommunications Corp Ltd dan Realme Chongqing Mobile Telecommunications Corp Ltd sebagai pihak dalam perkara ini.

"Oleh karena dalam gugatannya Penggugat banyak mengaitkan perkara a quo dengan pemberian lisensi atau negosiasinya dengan pihak Guangdong OPPO sedangkan Tergugat bukanlah pihak dalam perjanjian pemberian lisensi tersebut. Sehingga menurut Majelis Hakim persengketaan yang terjadi dalam perkara ini tidak bisa dilepaskan dari permasalahan antara Penggugat dengan Guangdong OPPO Mobile Telecommunications Corp Ltd dan Realme Chongqing Mobile Telecommunications Corp Ltd, terutama dalam perjanjian pemberian lisensi untuk menggunakan paten milik Penggugat," ujar majelis.

Di samping itu, kata majelis hakim, PT Bright Mobile Telecommunication sebagai pihak yang ditunjuk oleh Guangdong OPPO Mobile Telecommunications Corp Ltd dan Realme Chongqing Mobile Telecommunications Corp Ltd berkaitan dengan perjanjian pemberian lisensi paten milik Nokiat tersebut, PT Bright Mobile Telecommunication tidak mengetahui keberadaannya serta detail perjanjian tersebut.

"Termasuk berapa lama jangka waktu perjanjian dan kapan perjanjian tersebut berakhir karena Tergugat tidak terlibat dan bukan sebagai pihak dalam perjanjian," beber majelis.

Atas putusan itu, Nokia tidak terima dan mengajukan kasasi. Berdasarkan website informasi perkawa, MA sudah menunjuk majelis kasasi untuk perkara 1597 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dengan ketua majelis Yakup Ginting. Duduk sebagai anggota majelis Panji Widagdo dan Nani Indrawati. Berkas putusan sudah sampai ke meja majelis hakim pada 7 Oktober 2022.

Simak juga 'BlackBerry Jual Paten Ponselnya Rp 8,6 Triliun, Ini Faktanya...':






(asp/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork