Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa aksi yang menyuarakan 9 tuntutan, salah satunya menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak dari Pemprov DKI. Pertemuan antara Anies dan massa aksi sempat diwarnai perdebatan.
Pantauan detikcom di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), massa dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) sudah memulai aksi unjuk rasa sejak pukul 14.00 WIB. Massa demo sebelum acara perpisahan Anies bersama aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemprov DKI.
Massa aksi tampak membawa satu unit mobil komando beserta spanduk berisikan tuntutan aksi. Mereka juga tampak memukul-mukul panci sambil berorasi.
Sekitar pukul 15.45 WIB, Anies bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui massa aksi. Keduanya sempat mendengarkan tuntutan yang dibacakan warga.
"Kami, KOPAJA, yang mungkin Bapak sudah tahu, satu tahun yang lalu, kami memberikan rapor merah pada kepemimpinan bapak berdua. Lalu kemudian kami memberikan Surat peringatan pertama pada bulan April 2022 dan surat peringatan kedua pada Agustus 2022," kata Perwakilan KOPAJA dari LBH Jakarta, Jeanny Sirait, di lokasi, Jumat (14/10/2022).
"Kami melihat bahwa dari sekian banyak permasalahan di DKI Jakarta tidak ada iktikad baik atau langkah progresif yang kami anggap sebagai penyelesaian berbagai permasalahan," tambahnya.
Jeanny menuturkan permasalahan yang belum dituntaskan selama Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta, salah satunya polusi udara. Dia pun mempertanyakan komitmen DKI untuk penanganan polusi udara melalui penerbitan Perda. Di samping itu, dia juga menagih janji Anies mencabut Pergub Penggusuran era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Lalu terkait pencabutan Pergub 207/2016. Pergub ini dipakai sebagai alat menggusur warga. Kami meminta agar Bapak mencabut pergub tersebut. Sejak 7 bulan lalu kita sudah bertemu, tapi pencabutan Pergub tidak juga terlihat sampai hari terakhir masa jabatan Bapak," tegasnya.
Anies kemudian merespons pernyataan KOPAJA. Anies menyebut saat ini Pergub penggusuran itu tengah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami sampaikan apresiasi atas semua yang dikatakan, kami dengar, termasuk yang banyak dibahas persoalan di Jakarta dan saya akan menanggapi satu yang terkait Pergub 207. Pergub 207 ini seperti diketahui saat ini sedang dalam proses fasilitasi Kemendagri," jelas Anies.
Anies menyampaikan hari ini pun Pemprov DKI telah bertemu dengan Kemendagri membahas pencabutan pergub penggusuran. Anies menyebut saat ini masih dalam proses administrasi.
Dia mengatakan proses pencabutan pergub tersebut akan dilanjutkan Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Pemerintah itu memiliki tata kelola, betul ketentuan ada di tangan Gubernur dan hari ini pun dibahas di Kemendagri secara substansi itu tidak ada masalah. Bahkan insyaallah oke, yang tadi menemui menyampaikan bahwa secara ketentuan tinggal ditetapkan. tinggal menunggu penomoran," jelasnya.
"Etikanya beliau saya sampaikan kepada Pj bahwa ini akan ditetapkan, ini etika bukan keharusan karena apa, karena ini di mana Pj sudah ditetapkan, Gubernur sedang disiapkan berganti. Ini saya sampaikan secara terbuka agar semua tahu," tambahnya.
Simak video 'Anies: Peran Saya untuk Bangun Jakarta Secara Langsung Berhenti di Sini':
Simak momen Anies debat dengan massa di halaman selanjutnya.
(jbr/imk)