Disebut Terima Rp 17 M di Kasus AW-101, Eks KSAU Agus Supriatna: Ngarang

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 20:20 WIB
Agus Supriatna (Foto: tim detikcom)
Jakarta -

Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna angkat bicara terkait namanya disebutkan dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. Dalam dakwaan itu, tersangka Irfan Kurnia Saleh mengaku memberi Agus Supriatna uang sebesar Rp 17 miliar untuk dana komando.

Agus Supriatna menyebut isi dakwaan itu berisi kepentingan pihak tertentu. Dia menuding Jaksa KPK tidak bekerja secara profesional.

"Kelihatan ngarang dan asal. Sehingga terlihat betapa tidak professional serta hanya pesanan kepentingan seseorang," kata Marsekal (Purn) Agus Supriatna kepada detikcom, Rabu (12/10/2022).

Dihubungi secara terpisah, Pahrozi selaku Penasihat Hukum Agus Supriatna juga memberikan tanggapan. Dia menuding dakwaan tersebut sangat tendensius.

"Dakwaan ini sangat tendensius. Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius," kata Pahrozi saat dikonfirmasi detikcom.

Pahrozi juga menduga kuat bahwa dakwaan itu berisikan pesanan pihak tertentu. Namun, dia tidak menjelaskan siapa pihak yang dimaksud.

"Patut diduga kuat merupakan pesanan," jelasnya.

Selain itu, dia juga menuduh Jaksa KPK tidak profesional dalam membuat dakwaan.

"Dakwaan ini sangat menggambarkan ketidakprofesionalan sebagai seorang Jaksa," tambah Pahrozi.

Dia menyebut bahwa sejatinya dalam dakwaan itu tidak dijelaskan bahwa kliennya menerima uang komando yang bernilai Rp 17 miliar tersebut. Menurutnya, Jaksa KPK harus memastikan adanya transaksi atau penyerahan uang terlebih dahulu terkait dakwaan tersebut.

"Yang ada hanya kata-kata diberikan. Namun, tidak ada kalimat sambungannya menerima atau Pak Agus menerima, gitu," ucap Pahrozi,

"Padahal secara teknis pembuktian, kalau menyangka orang, menuduh orang ada dugaan menerima, pastikan secara teknis ada transaksi, ada penyerahan uang," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 hingga membuat negara merugi sebesar Rp 738 miliar. Jaksa penuntut umum menyebut Irfan juga memberi uang kepada Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu sebesar Rp 17 miliar untuk dana komando.

"Memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai dana komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1 (satu)," kata jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (12/10).

Lihat juga video 'Hakim Agung Sudrajad Tersangka Suap, Jokowi: Reformasi Hukum Kita':



Simak selengkapnya pada halaman berikut.




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork