Pihak Roy Suryo Ngadu ke Komjak Tak Diberi Salinan Berkas Kasus Meme Stupa

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 13:37 WIB
Roy Suryo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum tersangka kasus postingan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka mengadukan jaksa penuntut umum (JPU) yang disebut belum juga memberikan salinan berkas perkara Roy Suryo.

"Kalau acara hukum pidana yang dilanggar, kalau ketentuan Pasal 143 ayat 4 tidak dipenuhi, wajib kami melakukan tindakan hukum, kritikan, sekaligus protes terkait hak-hak klien kami yang tidak terpenuhi," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, kepada wartawan di Komisi Kejaksaan RI, Rabu (12/10/2022).

Pitra mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada JPU untuk meminta salinan berkas perkara Roy Suryo. Dia mengaku telah mengajukan permohonan itu secara tertulis dan lisan.

"Kita ketahui bahwasanya berkas perkara Pak Roy sudah dilimpahkan ke PN Jakbar oleh JPU. Dan kami jauh-jauh hari sudah mengajukan permohonan, baik itu secara tertulis melalui surat maupun lisan kepada JPU dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar," ujarnya.

"Agar apa? Agar salinan berkas perkara pelimpahan ke PN Jakbar diberikan juga ke kita, hal itu didasarkan pada Pasal 143 ayat 4 KUHAP," sambung Pitra.

Dia menyayangkan salinan berkas perkara Roy Suryo yang belum juga diberikan ke tim kuasa hukum hingga menjelang persidangan siang ini. Pitra pun menuntut kesamaan hak untuk kliennya, Roy Suryo.

"Apa yang mau kita sidangkan, apa yang mau kita periksa, sedangkan berkas perkaranya tidak kita peroleh. Apa kita hanya mau mengikuti kemauan JPU? Nggak bisa, ini bukan negara otoriter, equality before the law, kesamaan hak di mata hukum," ungkap Pitra.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork