Jokowi Mania Harap Kasus Ijazah Segera Tuntas, Desak Roy Suryo cs Tersangka

Jokowi Mania Harap Kasus Ijazah Segera Tuntas, Desak Roy Suryo cs Tersangka

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 19:51 WIB
Relawan Jokowi Mania (Joman) menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (9/10).
Relawan Jokowi Mania (Joman) menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (9/10). (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Relawan Jokowi Mania (Joman) menyambangi Bareskrim Polri hari ini. Mereka meminta Mabes Polri menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Joman Andi Azwan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ande Darmawan, hingga Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando turut hadir.

Mereka melayangkan surat terkait penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, menilai tak ada perkembangan pasca-status kasus naik ke tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat kasus ini sudah berlangsung lama, namun belum ada kejelasan hukum," kata Ade Darmawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Ade mendesak polisi segera memberikan kepastian hukum dengan menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka. Menurut dia, ada unsur pidana di balik kasus fitnah ijazah Jokowi.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, tapi stagnan. Kami mendesak Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sementara Andi Azwan menambahkan pihaknya diterima langsung oleh jajaran Bareskrim, Irwasum, dan perwakilan Mabes Polri. Dia menerangkan bahwa upaya yang ditempuh pihaknya ini bukan intervensi hukum, melainkan memberi dukungan moral terhadap institusi Polri.

Sebab, menurut dia, kasus tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo cs sudah terlalu lama menciptakan kegaduhan-kegaduhan sehingga menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.

"Kami datang untuk meminta Mabes Polri dan Polda Metro Jaya segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan status hukum Pak Jokowi, supaya semuanya jelas dan tidak menimbulkan polarisasi di masyarakat," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ade Armando juga menyampaikan keyakinannya bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Hampir pasti akan segera terjadi peningkatan tahapan gelar perkara. Proses ke arah menjadikan mereka sebagai tersangka itu, saya yakin tidak akan terlalu lama lagi itu berlangsung, barangkali bulan ini, barangkali bulan depan," ujar Ade Armando.

Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding. Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7).

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polda Metro pun berkomitmen bakal menuntaskan kasus ini.

"Masih terus dilakukan pendalaman, akan diproses tuntas, itu komitmen. Setiap laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan diproses tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polsubsektor Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).

Simak Video 'Relawan Jokowi Desak Mabes dan PMJ Tangkap Roy Suryo cs':

Halaman 2 dari 2
(ond/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads