Pihak Roy Suryo Ngadu ke Komjak Tak Diberi Salinan Berkas Kasus Meme Stupa

Pihak Roy Suryo Ngadu ke Komjak Tak Diberi Salinan Berkas Kasus Meme Stupa

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 13:37 WIB
Roy Suryo Tersangka, Ini 5 Fakta Kasus Meme Stupa Borobudur
Roy Suryo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum tersangka kasus postingan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka mengadukan jaksa penuntut umum (JPU) yang disebut belum juga memberikan salinan berkas perkara Roy Suryo.

"Kalau acara hukum pidana yang dilanggar, kalau ketentuan Pasal 143 ayat 4 tidak dipenuhi, wajib kami melakukan tindakan hukum, kritikan, sekaligus protes terkait hak-hak klien kami yang tidak terpenuhi," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, kepada wartawan di Komisi Kejaksaan RI, Rabu (12/10/2022).

Pitra mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada JPU untuk meminta salinan berkas perkara Roy Suryo. Dia mengaku telah mengajukan permohonan itu secara tertulis dan lisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ketahui bahwasanya berkas perkara Pak Roy sudah dilimpahkan ke PN Jakbar oleh JPU. Dan kami jauh-jauh hari sudah mengajukan permohonan, baik itu secara tertulis melalui surat maupun lisan kepada JPU dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar," ujarnya.

"Agar apa? Agar salinan berkas perkara pelimpahan ke PN Jakbar diberikan juga ke kita, hal itu didasarkan pada Pasal 143 ayat 4 KUHAP," sambung Pitra.

ADVERTISEMENT

Dia menyayangkan salinan berkas perkara Roy Suryo yang belum juga diberikan ke tim kuasa hukum hingga menjelang persidangan siang ini. Pitra pun menuntut kesamaan hak untuk kliennya, Roy Suryo.

"Apa yang mau kita sidangkan, apa yang mau kita periksa, sedangkan berkas perkaranya tidak kita peroleh. Apa kita hanya mau mengikuti kemauan JPU? Nggak bisa, ini bukan negara otoriter, equality before the law, kesamaan hak di mata hukum," ungkap Pitra.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia menyebut sikap JPU yang tidak memberikan salinan berkas perkara kepada kuasa hukum seorang terdakwa harus memperoleh teguran. Menurutnya, tindakan itu tidak menghormati Hukum Acara Pidana.

"Jadi oknum-oknum seperti ini yang harus diberikan sanksi atau ditegur oleh Bapak Jaksa Agung. Semestinya Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan memberikan teguran terhadap oknum-oknum yang seperti ini," tuturnya.

"Kita sama-sama menjaga nama baik Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga instansi resmi negara. Akan tetapi kalau ada oknum-oknum yang tidak menghormati Hukum Acara Pidana itu harus dilawan. Harus kita lawan, nggak boleh seperti itu," imbuh Pitra.

Sebelumnya, Roy Suryo akan segera diadili terkait kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Sidang perdana Roy Suryo akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pekan depan.

"Kami sangat menghormati dan menghargai persidangan yang akan dilangsungkan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Jumat (7/10).

Pitra mengatakan kliennya sangat siap mengikuti jalannya persidangan nanti. Roy Suryo pun meminta sidang dilakukan secara offline.

"Kami selaku tim penasihat hukum Roy Suryo meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline (langsung/tatap muka) terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo. Hal tersebut sangat menentukan nasib dan masa depan klien kami," katanya.

Menurut Pitra, sidang secara tatap muka itu diharapkan mampu mengurangi potensi kesaksian palsu dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Roy Suryo.

"Klien kami sangat keberatan dan menolak apabila persidangan tersebut dilakukan secara online (tidak langsung). Hal tersebut sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materiil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka) sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu," jelas Pitra.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads