Halo d'Advocate, Apakah Investasi Bodong Masuk Ranah Perdata atau Pidana?

detik's Advocate

Halo d'Advocate, Apakah Investasi Bodong Masuk Ranah Perdata atau Pidana?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 08:49 WIB
Ilustrasi Investasi
Ilustrasi (Dok. Shutterstock)
Jakarta -

Seiring perkembangan zaman, investasi kini bisa mudah dilakukan setiap orang. Cukup download aplikasi investasi. Tapi hati-hati, jangan sampai terjebak investasi bodong.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaannya:

Pagi, Pengasuh detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya lagi tertarik membaca berbagai artikel investasi dan mau mencobanya. Siapa tahu jadi pengusaha. Cuma saya takut kalau rugi, apalagi kalau sampai ketipu. Lalu apakah investasi bodong itu masuk ranah perdata atau pidana?

Terima kasih

ADVERTISEMENT

Bebi
Jakarta

Pembaca detikcom juga bisa menanyakan hal serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya. Memang benar, saat ini menjamur berbagai investasi dan kemudahannya. Tidak hanya dalam skala besar tapi juga untuk pemula. Berikut jawaban atas pertanyaan anda.

Investasi bodong bila produk/bisnis itu tidak pernah ada. Jadi produk bisnisnya fiktif.detik's Advocate

Secara singkat bisa dijelaskan bahwa investasi bodong adalah investasi di mana kamu akan dimintai sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis, yang sesungguhnya produk/bisnis itu tidak pernah ada. Jadi produk bisnisnya fiktif.

Lalu orang tersebut akan membawa kabur uang Anda. Maka dari itu Anda harus waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak terkena investasi bodong.

Sedangkan investasi rugi adalah proyeknya ada dan bisnis berjalan. Tetapi dalam pengelolaannya mengalami kerugian karena alasan-alasan keperdataan/alasan bisnis. Kerugian ini murni karena risiko bisnis, bukan karena kesengajaan atau niat jahat.

Ciri-ciri investasi bodong:

1. Tidak berizin/Izin palsu
Biasanya badan hukum dari perusahaan investasi bodong tersebut tidak jelas perizinannya. Salah satu untuk mengantisipasinya Anda bisa mengecek di OJK

2. Menawarkan keuntungan tidak masuk akal.
Investasi ini biasanya menawarkan bunga fantastis. Contoh, Anda menanamkan Rp 1 juta, bisa dapat keuntungan 10-20 persen per bulan.

3. Jangka waktu perjanjian tidak terukur
Salah satu investasi yang sah, adalah waktu investasi yang terukur. Seperti 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun dan seterusnya. Namun bila ada penawaran investasi yang mengatakan bahwa Anda dapat berhenti melakukan investasi kapan saja dan mengambil keuntungan pada saat berhenti, patut dicurigai hal itu merupakan investasi bodong.

Apakah Investasi Bodong itu Perdata atau Pidana?

Melihat konstruksi permasalahan yang ada, investasi bodong masuk delik penipuan. Hal itu diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Bila ajakan investasi itu dilakukan lewat sarana elektronik, seperti aplikasi HP, maka pelaku dikenakan UU ITE. Pasal 45 ayat (2) jo 28 ayat 1 UU ITE Pasal 28 Ayat (1) UU ITE berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 45A Ayat (2) UU ITE:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bagaimana cara menarik uang yang telah disetor?

Pidana adalah upaya jera ke pelaku atas perbuatannya. Namun untuk menarik uang yang telah disetor, bisa juga dilakukan bersamaan dengan delik pidananya atau terpisah dengan mengajukan gugatan perdata. Penggabungan itu tergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah akan melakukan perbarengan atau dipisah.

Bila gugatan perdata dikabullkan, maka korban investasi bodong dapat memperoleh pengembalian uang maupun ganti rugi.

Hal itu sebagaimana diatur menurut Pasal 1365 KUHPerdata:

Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Oleh karenanya, permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi atau cedera janji yang menimbulkan kewajiban bagi debitur (korporasi) untuk mengganti biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai memenuhi perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan

Demikian penjelasan kami. Tetap hati-hati dalam berinvestasi.

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

detik's advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Tonton juga Video: Kasus Indosurya Cetak Sejarah! Korban 23 Ribu Orang, Rugi Rp 106 T

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads