Komitmen pacaran dibuat untuk saling kenal dan saling menyayangi. Namun kerap dijumpai ada percekcokan hingga saling ancam.
Hal itu menjadi pertanyaan detik's Advocate sebagai berikut:
Pagi detik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya mahasiswi di kampus di Jakarta. Saat ini saya sudah tidak cocok dengan pacar saya dan mau mutusin dia. Tapi dia tidak mau.
Malah kerap dia mengancam saya lewat SMS, WhatsApp hingga pesan di sosial media. Kata-katanya kasar dan cukup membuat saya takut. Seperti akan menceritakan semua perbuatan kami saat pacaran ke orang-orang.
Mohon dibantu detik. Apakah ini sudah bagian dari ancaman?
Thanks
Dee-Jakarta
Pembaca detik's Advocate juga bisa mengirim pertanyaan serupa yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Ditunggu ya...
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyannya. Berikut jawaban singkat kami.
Pengancaman di KUHP
Menurut KUHP ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Lalu apa penjelasannya? Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan. Syaratnya yaitu:
1. memaksa orang lain;
2. untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
3. dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
4. memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pengancaman Melalui Media Elektronik
Pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE yaitu Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE. Pasal 29 UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Adapun Pasal 45B:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam Penjelasan Pasal 45B dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Langkah Hukum
Anda dapat melaporkan hal itu ke kantor polisi. Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.
Alternatif lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian.
Terima kasih
Demikian jawaban dari kami
Tim detik's Advocate
Simak tentang detik's Advocate di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Heboh Petugas Pasukan Oranye di Jaksel Aniaya Pacar karena Cemburu!':