Bharada Eliezer akan menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan untuk Bharada E.
"Kami siapkan perlindungan terhadap E untuk sidang nanti," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Susilaningtias mengatakan perlindungan yang disiapkan untuk Bharada E adalah pengawalan. Dia belum menjelaskan ada berapa banyak petugas yang dikerahkan.
"Tentunya kami siapkan pengawalan dan pengamanan untuk yang bersangkutan," kata Susilaningtias.
Dia juga menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Kejagung terkait sel tahanan Bharada E saat menunggu sidang. Dia mengatakan Bharada E punya sejumlah hak karena telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Kami sudah koordinasi dengan Kejagung soal ini dan meminta untuk dipisahkan. Semua masih diatur teknisnya," ujarnya.
"Kan itu haknya sebagai JC untuk dipisah tempat penahanannya. Selain itu, menghindari E mendapat tekanan dan atau berubah pikiran," ujarnya.
Berkas kasus terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah resmi diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim yang mengadili perkara ini juga telah ditentukan.
Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili mantan jenderal bintang dua itu.
"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sidang untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky akan digelar pada Senin (17/10). Sementara itu, Bharada diadili mulai Selasa (18/10).
"Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya.
Tonton juga Video: Babak Baru Kasus Sambo Cs: Berkas Lengkap-Siap Disidangkan
(dwia/haf)