Tak Capai Target Daerah, ke Mana Larinya Duit Parkir di Kota Serang?

Tak Capai Target Daerah, ke Mana Larinya Duit Parkir di Kota Serang?

Fathul Rizkoh - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 11:53 WIB
Parkir tepi jalan umum (TJU) di Pasar Karangantu, Kasemen, Kota Serang. (Foto: dok. KJI Banten)
Parkir tepi jalan umum (TJU) di Pasar Karangantu, Kasemen, Kota Serang. (Foto: dok. KJI Banten)

Kata Dishub

Mengenai masalah parkir, Kepala Dishub Kota Serang Heri Hadi mengatakan sebetulnya setiap titik parkir sudah diberi target setiap bulan. Pembagian hasil bagi jukir dan koordinator setelah pendapatan atau target tercapai.

Pendapatan paling besar untuk parkir tepi jalan ada di wilayah Pasar Lama yang mencapai Rp 12-20 juta per bulan. Disusul pendapatan di Jl Diponegoro Rp 10-30 juta per bulan dan Jl Hasanudin atau Royal Rp 7 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejujuran. Kita punya target, ditarget. Juru parkir tidak digaji, hanya dibekali target per bulan di tiap titik itu. Masing-masing sesuai potensinya, ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 2 juta. Kita berpegangan pada target total kita berapa nanti dibagi dititik yang kita kelola selebihnya dari itu anggap jasa mereka," kata Heri Hadi.

Mekanisme penyetoran dari koordinator, kata Heri, melalui transfer bank. Dishub hanya menerima bukti transfer. Tidak ada koordinator yang menyetorkan uang tunai.

ADVERTISEMENT

"Semua (uang) parkir langsung disetorkan ke rekening, tidak ada uang tunai transit ke sini (Dishub). Langsung disetorkan. Bendahara tidak pegang uang tunai, hanya menerima bukti transfer," jelasnya.

Menurutnya, mekanisme yang saat ini diterapkan merupakan jalan tengah dari persoalan parkir yang terjadi di Kota Serang. "Kalau mereka direkrut jadi tenaga kita harus melalui mekanisme APBD, harus digaji, masuk Rp 5 miliar misal ngeluarin untuk gaji Rp 4 miliar, percuma kan. Sekarang kita tidak repot-repot gitu masuk Rp 1 miliar, yang belum tentu kita mengajukan gaji tahun depan bisa di-acc tahun ini, masalah kan. Ini jalan tengah yang saya polakan dengan segala dinamika di lapangan, yang penting target terpenuhi."

Realisasi 2021 69%

Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kota Serang tahun 2021, realisasi parkir tepi jalan hanya mencapai 69,36 persen. Targetnya dituliskan Rp 1.294.650.000 dan terealisasi Rp 897.957.000 atau 69,36 persen.

Sedangkan di dokumen SPT milik jukir yang didapat tim KJI, disebutkan bahwa tugas koordinator dan juru parkir. Tugas mereka disebut sebagai penyetor retribusi parkir setiap hari dan petugas yang melakukan penarikan adalah koordinator.

Posisi koordinator yang disebut SPT itu ternyata tidak tercantum di Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Dalam perda hanya menyebutkan jenis retribusi parkir dan nominal tarif parkir.

Selama ini, jukir legal dan ilegal hampir tidak bisa dibedakan. Dalam melaksanakan tugasnya, para jukir legal hanya menggunakan rompi berwarna biru bertuliskan Dishub. Meski ditemukan pula jukir yang memiliki SPT namun menggunakan rompi berwarna hijau atau oranye.

Selain itu, para jukir juga hampir tidak pernah menggunakan karcis parkir saat bertugas. Kalau pun ada karcis, yang dikeluarkan hanya nomor urut yang dapat digunakan berulang kali. Padahal karcis parkir bisa menjadi acuan pendapatan dari setiap lahan parkir.

Menanggapi itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Serang, Tubagus Ridwan Akhmad, mengatakan hampir setiap tahun retribusi parkir khususnya tepi jalan umum tidak pernah tercapai. Akar masalahnya pun sama.

Parkir tepi jalan umum (TJU) di Pasar Karangantu, Kasemen, Kota Serang. (Foto: dok. KJI Banten)Parkir tepi jalan umum (TJU) di Pasar Karangantu, Kasemen, Kota Serang. (Foto: dok. KJI Banten)

Menurutnya ada tiga soal penyebab retribusi parkir tidak tercapai. Pertama, mekanisme penarikan retribusi yang terlalu panjang dan birokratis.

"Dari masing-masing jukir itu retribusi disetorkan ke koordinator. Dari koordinator disetorkan ke bendahara dinas. Dari bendahara dinas baru disetor ke kas daerah. Saya kira ini terlalu birokratis, rantai setorannya terlalu panjang yang kemudian kami melihat ada potensi kebocoran karena terlalu panjang dan birokratis," kata Ridwan kepada tim melalui sambungan telepon, Jumat (9/10).

Catatan kedua, Dishub dinilai belum berinovasi dalam menarik retribusi parkir. Padahal teknologi sudah semakin maju, pembayaran parkir bisa dilakukan secara non tunai. Pengendara bisa membayar melalui aplikasi langsung ke kas daerah.

"Hampir mayoritas handphone masyarakat kota Serang sudah Android, kalau di Jakarta itu pakai aplikasi parkir (bayar parkir). Dia pembayarannya online, non tunai dan real time ke kas daerah. Saya kira Dishub kurang melakukan inovasi itu. Harusnya mekanisme pungutan dan pembayaran juga harus berbasis teknologi," tuturnya.

Selanjutnya dewan menilai kalau Pemkot kurang berkomunikasi dengan Pemprov Banten. Dewan menemukan masih ada penarikan retribusi di jalan milik pemprov padahal seharusnya tidak bisa.

"Nah, tetapi fakta di lapangan kami melihat pungutan itu tetap ada yang dilakukan jukir. Oleh karena itu ini masalah nya itu-itu saja, jadi benang kusutnya itu-itu aja, yang perlu dilakukan dishub lebih tegas dan melakukan beberapa inovasi," kata dia.

Dari semua persoalan parkir ini, kata Ridwan, bisa menimbulkan potensi kebocoran. "Iya kalau kemudian dengan sistem pungutan seperti itu, kemungkinan selalu ada ya. Cuma saya nggak mau nge-judge karena perlu dianalisis."

Lebih lanjut, dewan akan mengumpulkan Dishub beserta jukir dan koordinator untuk membahas persoalan ini. Rencananya, mereka akan berkumpul pekan depan di kantor Dishub.

"Komisi 3 sudah menjadwalkan pekan depan, akan sidak, uji petik ke lapangan dan akan datang juga ke Dishub dan akan layangkan surat, undang juga koordinator dan jukir," pungkasnya.

Tulisan ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media lokal dan nasional yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi Banten (KJI Banten).


(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads