Sidang dakwaan Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur akan digelar pekan depan. Namun, pihak Roy Suryo menyatakan sikap akan menolak menanggapi dakwaan jaksa dalam persidangan.
"Kami tidak akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada kami selaku tim penasehat hukum," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Sidang perdana kasus meme stupa Candi Borobudur itu akan digelar pada Rabu (12/10). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pitra mengaku keberatan dengan proses hukum sebelum persidangan dimulai. Pasalnya, pihak Roy Suryo belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa.
"Kami sangat menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasehat hukum Roy Suryo. Di mana semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tutur Pitra.
Menurut Pitra, pihaknya memiliki hak untuk menerima berkas perkara lengkap dari jaksa sebelum persidangan dimulai. Hal itu tertuang dalam Pasal 243 ayat 4 KUHAP.
"Semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di kejaksaan haruslah diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya. Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap," jelas Pitra.
"Apa yang diberikan JPU kepada pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum," tambahnya.
Lebih lanjut Pitra mengatakan usai berkas perkara lengkap diserahkan, pihaknya akan segera memberikan eksepsi atau jawaban dari dakwaan yang diarahkan kepada Roy Suryo.
"Bahwa kami akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepada kami serta Roy Suryo dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ucap Pitra.
Baca juga: Babak Baru Kasus Roy Suryo |
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(ygs/ygs)