Jakarta -
Kasus postingan meme Stupa Candi Borobudur dengan tersangka Roy Suryo memasuki babak baru. Roy Suryo segera diadili atas dugaan penistaan agama.
Berkas perkara Roy Suryo telah dinyatakan lengkap. Kamis (29/9) siang tadi, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II tersangka Roy Suryo ke Kejati DKI Jakarta.
Roy Suryo ditahan oleh jaksa. Selama menunggu jaksa menyusun berkas dakwaan, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan menyatakan berkas perkara Roy Suryo telah lengkap. Roy Suryo selanjutnya akan disidangkan atas dugaan penistaa agama tersebut.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 28 (September) kemarin," kata Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Selama menunggu berkas dakwaan, Roy Suryo ditahan oleh jaksa. Roy Suryo ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Sudah (dilimpahkan tahap II) sekitar pukul 12.30 WIB. Sekarang (Roy Suryo) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," ujar Ade.
Roy Suryo Tak Pakai Kursi Roda atau Penyangga Leher
Tersangka penistaan agama, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba. Saat diserahkan ke jaksa, Roy Suryo tidak berpenyangga leher dan tidak menggunakan kursi roda.
"Lancar dan kooperatif juga Pak Roy Suryo ini. Nggak ada penyangga, nggak ada kursi roda, normal. Ditanya juga dijawab dengan baik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Ade memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat. Roy, jelas Ade, dinyatakan siap untuk dilakukan penahanan.
"Ada surat keterangannya (kondisi sehat) dari penyidik dibawa. Bukan penyidik yang mengeluarkan. Kondisinya sehat, secara fisik juga layak dan siap untuk di-tahap-dua-kan," jelas Ade.
Baca selanjutnya: Roy Suryo sempat meminta penangguhan penahanan...
Pengacara Ungkap Kondisi Roy Suryo
Tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo, bakal segera menjalani proses persidangan usai berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap. Pengacara pun mengungkap kondisi terkini dari Roy Suryo.
"Ya seperti biasa, beliau itu harus mendapatkan suntikan insulin, itu saja," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Kasus penistaan agama yang menjerat Roy ini pun bakal segera memasuki tahap persidangan usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Namun, Pitra mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan perihal proses pelimpahan Roy Suryo itu ke pihak kejaksaan.
"Kita belum ada menerima surat tebusan atau hal apapun, baik P21 dan lainnya. Jadi terkait hal tersebut saya akan koordinasi dulu kepada penyidik pada hari ini," ujar Pitra.
Meski begitu Pitra mengaku pihaknya bakal menyiapkan sejumlah pembelaan dan bukti dalam persidangan tersebut.
"Iya nanti tentunya kan kalau memang ranah pengadilan itu pemeriksaan secara terbuka. Tentunya hak-hak hukum apapun itu diberikan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaannya," katanya.
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Sebelumnya, Roy Suryo ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, tetapi ditolak polisi.
"Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (6/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Jadi penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik," kata Kombes Zulpan, saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Ada beberapa pertimbangan penyidik menolak penangguhan penahanan Roy Suryo. Salah satunya dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai, ya," tambahnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini