Sidang Lanjutan Roy Suryo Sempat Tertunda gara-gara Mati Lampu

Sidang Lanjutan Roy Suryo Sempat Tertunda gara-gara Mati Lampu

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 05 Okt 2026 11:34 WIB
Ruang sidang PN Jaktim sempat mati lampu
Ruang sidang PN Jaktim sempat mati lampu (Foto: Screenshoot Youtube PN Jaktim)
Jakarta -

Sidang lanjutan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo sempat dikagetkan oleh ruangan yang mendadak gelap. Hal itu akibat adanya listrik padam.

Diketahui, agenda sidang Roy Suryo hari ini adalah pendapat jaksa penuntut umum atas perlawanan yang dilakukan tim advokat Roy Suryo. Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai dengan penundaan persidangan minggu lalu, hari ini pendapat dari Penuntut Umum atas perlawanan dari tim advokat terdakwa, sudah siap ya," kata hakim ketua di PN Jaktim, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap, Yang Mulia," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Kemudian jaksa pun membacakan tanggapannya atas perlawanan yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo tersebut. Namun, di sela pembacaan tanggapan jaksa tersebut, ruang sidang mendadak gelap, speaker-nya pun mati karena listrik padam.

Hakim sempat menunda sidang sebentar. Tak lama kemudian, hakim meminta jaksa melanjutkan membacakan tanggapannya tersebut dengan kondisi ruangan masih gelap dan tanpa speaker.

Beberapa menit kemudian, ruangan kembali terang saat listrik kembali menyala. Jaksa pun melanjutkan membacakan tanggapannya tersebut.

Dalam membacakan tanggapannya, JPU sempat menyatakan agar hakim tidak menerima nota perlawanan kubu Roy Suryo yang mendalilkan mengenai error in objecto dan terkait putusan praperadilan Roy Suryo.

"Bahwa dalil perlawanan tim advokat terdakwa tersebut bukan merupakan materi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dikarenakan dalil tersebut merupakan materi praperadilan yang sudah tidak relevan dengan persidangan perkara a quo," katanya.

Dakwaan Roy Suryo

Sebelumnya, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE. Jaksa mengatakan kasus bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, menurut jaksa, Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.

Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

"Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," tambah jaksa.

Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukum terkait hal tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan Roy.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) juga melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Jaksa menyebutkan perbuatan Roy itu membuat Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baik Jokowi tercemar.

"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur jaksa.

Jaksa menyatakan ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Jaksa mengatakan Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.

"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lihat juga Video: Roy Suryo Tak Mau Akui Bersalah di Kasus Fitnah Jokowi, Tolak Berdamai

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini