Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Nyabu, Urine Positif Narkoba

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 07 Okt 2022 11:30 WIB
Foto: Anggota DPRK Aceh Timur dan rekannya ditangkap karena konsumsi narkoba. (Dok, Polda Aceh)
Banda Aceh -

Seorang anggota DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, MA, ditangkap polisi terkait kasus sabu. MA disebut positif mengonsumsi narkoba.

"Setelah ditangkap, dicek urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Jumat (7/10/2022).

MA ditangkap bersama seorang temannya berinisial MM di Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (5/10) malam. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,13 gram dari MA.

Menurut Winardy, berdasarkan hasil assesment dan melihat jumlah barang bukti yang ditemukan, MA masuk kategori pemakai atau pecandu. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk BNN Kota Lhokseumawe sehingga memutuskan MA dan MM direhabilitasi.

"Keduanya tergolong pecandu. Keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah), Kota Banda Aceh," jelas Winardy.

Baca selengkapnya di sini




(idh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork