Suhendra (32) atau yang dikenal sebagai 'Ayah Sejuta Anak' ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan bayi. Polisi menyebut Suhendra telah menjual bayi secara ilegal dengan modus adopsi di luar prosedural.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari Puskesmas Ciseeng terkait adanya lima bayi lahir dalam kurun waktu bersamaan dengan atas nama ayah Suhendra atau SH.
"Jadi awalnya ada laporan dari Puskesmas Ciseeng, ada lima bayi lahir dalam rentang waktu yang sama. Semua bayi yang lahir nama ayahnya atas nama SH. Namun dari ibu yang berbeda-beda, dan ibu-ibu ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, bukan orang Bogor," kata Siswo Tarigan, melalui keterangannya, Sabtu (1/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kades Kuripan lalu mendapatkan laporan dari tokoh agama setempat bahwa ada ibu-ibu hamil yang ditampung oleh Suhendra. Pihak kecamatan kemudian memanggil Suhendra.
"Kemudian kecamatan memanggil tersangka dan meminta berkonsultasi dengan Dinsos," ungkapnya.
Berikut kronologi terbongkarnya perdagangan bayi oleh Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' yang disampaikan AKP Siswo:
Selasa (2/8)
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor mengundang salah satu yayasan untuk berdiskusi tentang penanganan kasus tersebut. Yayasan tersebut diketahui bergerak di bidang kemanusiaan.
Kamis (4/8)
Kemudian Dinsos, yayasan, dan aparat setempat datang ke rumah Suhendra untuk melakukan asesmen. Dari hasil asesmen tersebut, ditemukan adanya dugaan perdagangan orang melalui modus adopsi.
Karena dikhawatirkan terjadi apa-apa kepada para korban yang ditampung, enam korban, termasuk satu bayi baru lahir, langsung dievakuasi hari itu juga. Mereka dibawa ke rumah aman yayasan.
Minggu (7/8)
Kemudian salah satu pendamping korban dari yayasan melaporkan kejadian itu. Suhendra dilaporkan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Selasa (9/8)
Pihak terkait menggelar rapat di DP3A2KB Kabupaten Bogor terkait kasus ini. Polres Bogor lalu mendatangi rumah aman milik yayasan tersebut dan mewawancarai lima korban.
Baca kronologi selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Simak Video 'Hendra 'Ayah Sejuta Anak', Tampung 55 Bayi yang Terbuang':
Kamis (11/8)
Salah satu korban asal Jakarta menghubungi yayasan untuk meminta perlindungan. Korban diancam oleh Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' untuk mengakui telah menerima Rp 15 juta setelah anaknya diadopsi orang, padahal tidak pernah menerima uang tersebut.
Jumat (12/8)
Bidan dari Puskesmas Kemuning Bojonggede datang ke rumah aman yayasan untuk memeriksa kehamilan ibu-ibu yang menjadi calon korban. Ibu-ibu hamil diberi bantuan oleh Kemensos dan secara resmi melapor.
Senin (15/8)
Yayasan bersama pengacara melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Bogor. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari yang dilakukan Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' pada Kamis (11/8).
Selasa (23/8)
Polisi mulai bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. Unit PPA Satreskrim Polres Bogor meminta keterangan para korban dan yayasan.
Rabu (24/8)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turun tangan membahas kasus ini. Para korban dipindahkan dari rumah aman yayasan ke balai rehabilitasi milik Kemensos.
Suhendra Ditangkap Polisi
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menangkap Suhendra (32) atau yang dikenal dengan sebutan 'Ayah Sejuta Anak'. Polisi mengatakan Suhendra ditangkap atas dugaan perdagangan anak dan adopsi ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya bergerak setelah mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan anak yang dilakukan oleh Suhendra atau SH.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal," ujar Iman dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9).
Iman mengatakan pengadopsi dimintai sejumlah uang. Suhendra, menurut Iman, mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.
"Orang yang mengadopsi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, Ayah Sejuta Anak dijerat dengan Pasal 83 juncto 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.