Deretan Kasus KDRT Pernah Jadi Sorotan tapi Pelaku Divonis Sanksi Ringan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 01 Okt 2022 08:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. iStock)
Jakarta -

Polisi saat ini menyelidiki kasus KDRT yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora. Rizky terancam penjara selama 5 tahun jika terbukti melakukan kekerasan kepada istrinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membagi tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, tindakan KDRT itu baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dendannya Rp 15 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Zulpan mengatakan dalam kasus ini, Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," katanya.

detikcom merangkum kasus-kasus KDRT yang menyita perhatian publik. Sejumlah kasus dalam pemberitaan detikcom pelaku hanya ditajuhi hukuman penjara selama beberapa bulan bahkan divonis bebas. Berikut rangkumannya:

1. Mantan Suami Valencya Divonis Bebas

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Valencya asal Karawang, Jawa Barat. Valencya melaporkan suaminya Chan Yun Ching atas dugaan melakukan KDRT berupa penelantaran keluarga.

Chan Yun Ching telah dituntut dengan hukuman enam bulan penjara. Chan Yun Ching balik melawan. Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Chan Yun Ching menuduh Valencya melakukan prank hingga selingkuh.

"Kita semua juga mesti berhati-hati agar tidak kena prank atau lelucon dalam perkara ini. Kita pernah tahu ada prank terkait bantuan covid senilai Rp 2 triliun. Kita juga mengetahui ada prank tentang orang hilang digondol makhluk halus," kata pengacara terdakwa, Hotma Raja Bernard Nainggolan, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Selasa (30/11/2021).

"Karena itu, kita semua wajib meneliti dan mencermati secara utuh perkara ini, agar jangan sampai terkena prank tentang istri dituntut penjara karena memarahi suami mabuk dan prank tentang penelantaran keluarga. Padahal istri menguasai dan mengelola aset berupa harta bersama senilai Rp 30 M," ujar dia menambahkan.

Chan kemudian divonis bebas dalam kasus ini. Ketua majelis hakim Ismail Gunawan memutuskan Chan tidak bersalah sebagaimana tuntutan jaksa.

"Memutus bebas Chan Yun Ching karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT penelantaran istri," kata Ismail, Selasa (21/12/2021).

Kasus Valencya ini menjadi sorotan publik karena dituntut Jaksa selama 1 tahun penjara karena mengomeli suaminya Chan yang mabuk. Kasus ini menjadi antensi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kedua belah pihak saling lapor. Valencya dalam kasus dugaan KDRT psikis yang dilaporkan Chan juga divonis bebas.

Vonis bebas itu dibacakan saat Valencya mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (2/12/2021). Hakim menjatuhkan vonis bebas lantaran menilai Valencya tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan juga 'Update Terkini Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora':






(lir/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork