Chan Yun Ching, terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penelantaran istri, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Chan merupakan mantan suami Valencya. Sekadar diketahui, Valencya juga divonis bebas berkaitan kasus KDRT psikis yang dilaporkan Chan.
Dalam pembacaan putusan sidang, ketua majelis hakim Ismail Gunawan memutuskan Chan tidak bersalah sebagaimana tuntutan jaksa. "Memutus bebas Chan Yun Ching karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT penelantaran istri," kata Ismail, Selasa (21/12/2021).
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar yang diwakili jaksa Kejari Karawang Pery Kurnia mengatakan pihaknya belum mengambil sikap soal putusan hakim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kan diberi kesempatan tujuh hari (untuk kasasi). Kami belum bisa memberikan sikap, tunggu arahan pimpinan," ucap Pery saat diwawancarai usai sidang putusan.
Hotma Raja Bernard Nainggolan, penasihat hukum Chan, berharap JPU tidak menempuh kasasi. "Kami berharap tidak ada kasasi dari JPU karena ini kasus rumah tangga, dan perkara ini selesai," tuturnya.
Pihaknya tengah menyiapkan langkah perdamaian antara Chan dan Valencya. "Kami tentunya selalu berupaya untuk mencari jalan perdamaian, tapi belum ketemu-ketemu, khususnya soal harta gono-gini," ujar Hotma.