Nasib Gugatan PKS Soal Presidential Threshold 20% Ditentukan MK Siang Ini

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 09:28 WIB
Presiden PK dalam sidang di MK yang diikukti secara online beberapa waktu lalu (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib gugatan presidentian threshold 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siang ini. PKS meminta angka 20 persen turun menjadi 7 hingga 9 persen.

Berdasarkan jadwal sidang MK, Kamis (29/9/2022), sidang itu akan diketok pada pukul 10.00 WIB. Permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Pemohon Ahmad Syaikhu, Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.

Apakah akan dikabulkan? Berdasarkan catatan detikcom, gugatan serupa pernah diajukan puluhan kali dan kandas. Berikut sebagian daftar gugatan di antaranya yang semuanya berakhir kandas:

1. PBB diwakili oleh Ketumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Hasil ditolak untuk seluruhnya.
2. Pimpinan DPR RI yaitu Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Dr. H. Mahyudin ST. MM dan Sultan Baktiar. Hasilnya tidak diterima.
3. Pemohon: Lieus Sungkharisma. Putusan MK: Tidak dapat diterima
4. Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH. Putusan MK: Tidak dapat diterima
5. Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
6. Pemohon: Ferry Joko Yuliantono SE AK. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
7. Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P. Putusan MK: Tidak dapat diterima
8. Pemohon: Gatot Nurmantyo. Putusan MK: Tidak dapat diterima
9. Jaya Suprana, hasilnya tidak diterima.
10. Partai Ummat. MK menyatakan tidak dapat menerima.
11. Rizal Ramli. MK menyatakan tidak menerima permohonan itu.

Simak juga 'Sulit Koalisi Secara Leluasa, PKS Mau Presidential Threshold Jadi 7-9%':






(asp/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork