Aria Bima PDIP Usul Presidential Threshold Punya Batas Atas 20-30%

Aria Bima PDIP Usul Presidential Threshold Punya Batas Atas 20-30%

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 22 Sep 2026 15:06 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di Kota Sukabumi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di Kota Sukabumi (Siti Fatimah/detikJabar)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengusulkan adanya batas atas presidential threshold dalam pencalonan presiden. Dia mengatakan batas atas tersebut bisa berada di angka 20-30%.

Usulan itu disampaikan Aria Bima saat ditanyai mengenai usulan syarat calon presiden minimal didukung dua fraksi. Dia mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden, Komisi II DPR tengah memikirkan kemungkinan adanya batas atas.

"Kalau yang kita lihat ambang batas yang dihilangkan ini kan lebih disiasati atau disikapi di dalam constitutional engineering-nya adalah lebih memberikan ruang partai sebagai peserta pemilu itu dengan prasyarat yang lebih, lebih rigid, dalam artian bahwa pengusungan begini, cara pandangnya begini," kata Aria Bima di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu 20 persen itu kan keinginan kita, bahwa calon presiden ini sudah mempunyai legitimasi, mempunyai legitimasi keterwakilan sebagai calon Presiden Republik Indonesia," sambungnya.

Menurut dia, dengan penghapusan presidential threshold, konstruksi parpol harus punya legitimasi. Artinya, kata dia, pada tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten memiliki akar yang kuat.

ADVERTISEMENT

"Ini yang dimaksudkan lebih pada cara pandang kita calon Presiden Republik Indonesia itu mempunyai legitimasi walaupun mungkin diusung oleh nol partai politik,"ujarnya.

Dia mengaku tak banyak memikirkan mengenai batas bawah syarat pencalonan presiden. Aria Bima menilai batas atas yang menjadi penting.

Aria Bima mengatakan batas atas tersebut dapat membuka peluang lebih banyak pasangan calon dalam pilpres. Dia menilai kontestasi tidak harus hanya diikuti dua pasangan calon.

"Supaya kandidat itu nanti lebih bisa, tidak hanya apple to apple atau dua calon, saya berpikir, atau Komisi II berpikir dengan tidak menyalahi konstitusi, ya kan, kalau memang batas atas batas bawah presiden threshold-nya dibebaskan, maka kita punya ide bagaimana batas atas itu misalnya 20 persen sehingga ada lima calon. Gitu, ya," ujarnya.

Politikus PDIP ini mengatakan batas atas tersebut bisa berada di angka 20% atau 30%. Menurut dia, batas atas menjadi salah satu hal yang menarik untuk dibahas dalam perubahan UU Pemilu.

"Kalau batas bawah putusan MK kan sudah, sudah nol, ya. saya kira batas atas menjadi sesuatu yang menarik supaya calon dari pengalaman 2024 itu, calon akan bisa dua, tidak hanya dua, tapi bisa tiga, bisa empat, bisa lima," tuturnya.

"Kalau toh batas atas dibatasi ke 20 persen atau 30 persen. Ini saya kira menjadi sesuatu, lebih memberikan ruang pada calon-calon yang lain untuk tidak hanya dua calon terjadi kontestasi, walaupun kita paham bahwa Undang-Undang Dasar 45 memberikan legitimasi bahwa presiden itu adalah punya legitimasi 50 persen plus satu," imbuh dia.

Diketahui, Surya Paloh mengaku mendengar adanya masukan terkait presidential threshold. Paloh menyebutkan masukan yang dia dengar terkait model presidential threshold, yakni pasangan calon presiden nantinya minimal didukung oleh dua fraksi di DPR.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Dia menilai masukan ini serupa dengan aturan presidential threshold sebelum adanya perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia mengaku tidak ada masalah dengan masukan tersebut.

"Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," ungkap Paloh.

Simak juga Video Paloh soal Penghapusan Presidential Threshold: Nggak Cocok Itu

(amw/eva)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini