IDR, Polisi Wanita (Polwan) di Pekanbaru, Riau, dilaporkan ke Polda Riau karena diduga menyekap dan menganiaya wanita bernama Riri Aprilia Martin (27). Polwan dan ibunya kini menjadi tersangka.
Riri Aprilia Martin curhat dan memposting foto memar akibat penganiayaan itu ke media sosial. Riri mengaku dikurung atau disekap di dalam kamar dan seluruh lampu dimatikan.
Riri lalu melaporkan Polwan berinisial IDR atau IR ke Polda Riau pada 22 September sekitar pukul 00.30 WIB. Surat laporan polisi itu di-publish dengan Nomor: STPL/B/448/IX/2022/SPKT/Riau tentang Penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan Riri
Riri menuturkan awalnya dia sedang bersama pacarnya, yang merupakan adik Polwan IDR, pada Rabu (21/9/2022) pukul 20.00 WIB. Pacar Riri itu juga polisi, yakni Brigadir RZ, yang berdinas di Narkoba Polda.
Saat itu, keduanya didatangi Brigadir IDR dan ibunya dan langsung diminta keluar dari kontrakannya. Sang pacar yang mendengar suara kakak dan ibunya menolak dan minta masalah itu diselesaikan di rumah.
"Saat datang, dia ngomong dengan kasar, teriak-teriak gimana caranya bisa ketemu saya. Pacar saya menemui agar saya tak dipukuli karena pacar saya ini sudah tahu ibu dan kakaknya kasar," katanya.
Negosiasi Brigadir RZ rupanya tidak juga membuahkan hasil. Brigadir IDR semakin murka dan memaksa masuk kamar dan menemui Riri yang sudah ketakutan.
"Saat bertemu, langsung dipukul, dicakar, dijambak, dan diseret pakai rambut saya sendiri di kontrakan. Kepala bengkak kan ini karena dijambak, itu kejadian di dalam kamar," katanya.
Riri mengaku dikunci di dalam kamar dengan posisi lampu dimatikan. Dalam kondisi gelap gulita itulah korban dipukuli.
"Polwan ini ngurung saya di kamar, ngunci pintu dan lampu dimatikan. Dikeroyoklah saya di kamar itu, ada sekitar 15 menitlah. Itulah dia bilang, 'saya Polwan, saya tugas di BNN' dan sebagainya," kata Riri.
Riri mengaku peristiwa yang menimpanya itu bermula dari cinta tak direstui. Keluarga sang kekasih, Brigadir RZ, tidak merestui hubungan keduanya yang sudah dijalin 3 tahun terakhir.
"Awalnya ini cinta tak direstui. Kami ini dilarang komunikasi, dilarang bertemu lagi. Tetapi kami sudah diberi peringatan sampai pada hari itu nomor pacar saya di-checkpost sama Polwan ini," katanya.
Lihat juga video 'Heboh Petugas Pasukan Oranye di Jaksel Aniaya Pacar karena Cemburu!':
Dibawa ke BNN bisa dibaca di halaman selanjutnya.
Dibawa ke BNN
Riri menceritakan Brigadir IDR bahkan minta bantuan kepada rekan kerjanya di BNN Riau. Menurut Riri, IDR mengaku dikeroyok preman.
Kelima rekan kerja Brigadir IDR dari BNN langsung memborgol Brigadir RZ. Bahkan RZ dipukul karena dia dikira preman yang dimaksud IDR. Setelah situasi tenang, Riri pun dibawa ke kantor BNN Riau di Jalan Pepaya.
"Saya dibawa sama kawan-kawannya ke BNN (kantor BNN Provinsi Riau). Alasan saya diamankan, tapi di mobil malah saya dipukul lagi sama Polwan ini. Teman dia yang bawa itu ada lima orang, orang BNN itu," katanya.
Setelah 30 menit di BNN Riau, Riri akhirnya diperbolehkan pulang. Ia, yang mengalami luka akibat dicakar, dijambak, dan memar di tangan kiri, akhirnya melapor ke Polda Riau.
Polwan dan Ibunya Jadi Tersangka
Kasus penyekapan dan pemukulan yang dialami Riri masuk babak baru. Brigadir IDR dan ibunya YUL ditetapkan tersangka kasus penganiayaan atas Pasal 351 KUHP
"Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara hari ini dan menetapkan dua orang terlapor, yakni IDR atau (IR) dan YUL, sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022).
Tidak hanya terjerat pidana, IDR dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Tersangka IDR atau IR ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau.
Sementara itu, terhadap tersangka YUL tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Sebelumnya, polisi memastikan Polwan tersebut merupakan personel Polda Riau yang ditugaskan di BNN Provinsi Riau. Kepala BNN Riau Brigjen Robinson Siregar mengatakan penganiayaan diduga terkait asmara.
"Motif, korban ada dilarang. Sudah dilarang tetapi masih saja pacaran sama adik si Polwan," kata Robinson. Jumat (23/9/2022).
Riri dilaporkan UU ITE
Riri Aprilia Kartin (27), wanita yang disekap dan dipukuli Polwan Brigadir IDR, dilaporkan ke Polda Riau. Ia dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Benar, ada laporan kita terima terkait ITE yang dilaporkan seorang wanita. Terlapor yaitu RAK," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (26/9/2022).
Narto mengatakan laporan diterima pada Jumat (23/9) pekan lalu. Bahkan laporan ITE tersebut telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
"Intinya terkait ITE, sudah ditangani oleh Ditreskrimsus. Nanti akan ditelaah dulu soal laporannya, baru periksa saksi-saksi," kata Narto.
Riri mengaku kaget mendapat kabar dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran UU ITE. Dia juga tak tahu siapa pelapornya.
"Soal laporan ITE belum ada panggilan dari krimum, krimsus, atau apa, belum ada. Saya juga tak tahu pelapor yang mana, videonya apa," kata Riri, Selasa (27/9/2022).