Kasus dugaan penyekapan dan pemukulan Riri Aprilia Kartin (27) oleh oknum Polisi Wanita atau (Polwan) Brigadir IR dan ibunya, YUL, memasuki babak baru. Kedua pelaku resmi ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Riau.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk korban dan terlapor," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto seperti dilansir detikSumut, Minggu (25/9/2022).
Setelah semua pemeriksaan tuntas, tim yang dipimpin Direktur Reskrimum Kombes Asep akhirnya menuntaskan kasus yang dilaporkan Riri. Brigadir IR dan ibunya YUL ditetapkan tersangka penganiayaan atas Pasal 351 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara hari ini dan menetapkan dua orang terlapor, yakni IDR atau IR dan YUL, sebagai tersangka," kata Sunarto.
Tidak hanya terjerat pidana, IR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau yang dipimpin Kabid Propam Kombes J Setiawan.
"Tersangka IDR atau IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau. Ini terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," kata Kombes Sunarto.
Sementara itu, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga video '3 Pria di Magelang Sekap dan Perkosa Santriwati':