LPSK: UU TPKS Dijadikan Instrumen untuk Lindungi Putri Candrawathi

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 25 Sep 2022 16:25 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dijadikan instrumen untuk melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tanpa ada upaya pembuktian materiil.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan, penggunaan UU TPKS pertama kali muncul dalam rapat di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 yang dipimpin langsung oleh AKBP Jerry Raymond Siagian yang saat itu menjabat Wardikrimum. Sebagai informasi, AKBP Jerry telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat melalui sidang etik.

"Munculnya soal UU TPKS itu pada tanggal 29 Juli, pada rapat koordinasi di Polda Metro yang dipimpin oleh Dirkrimum, kementerian lembaga termasuk LPSK dan dari Pihak Polda diwakili Wadirkrimum. Itu menyampaikan bahwa kalau dasar UU TPKS tersangka harus segera diumumin, di situ munculnya UU TPKS," papar Edwin Partogi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/9/2022).

Edwin mengatakan UU TPKS sebelumnya tidak dijadikan rujukan dalam laporan polisi per 8 dan 9 Juli 2022. Namun tiba-tiba UU tersebut digunakan sebagai rujukan dalam kasus Putri. LPSK pun saat itu disebutnya enggan langsung menerima.

"Tidak ada di laporan tanggal 8, laporan tanggal 9 (Juli) saat laporan polisi itu dibuat. Jadi muncul kemudian, kita nggak tahu juga gimana munculnya. Karena kami sudah melihat yang janggal, yang ganjil, yang tidak lazim dari proses awal nggak bisa terima, dong. Kan mereka ingin kami terima saja hasil asesmen psikologi yang sudah ada," kata Edwin.

Menurut Edwin, saat itu pihaknya diminta untuk menerima saja hasil asesmen psikologi yang telah dilakukan pihak Putri. Namun perlindungan tak bisa diberikan lantaran tak ditemukan bukti kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Kan jadi pertanyaan buat kami, kok sama psikolog lain bisa ngomong, kalau psikolog kami nggak bisa ngomong? He-he.... Kok di Mako Brimob bisa ngomong, di depan kami nggak bisa ngomong? Kok depan penyidik bisa ngomong, sama LPSK nggak bisa ngomong, kok milih-milih," katanya.

LPSK pun memutuskan menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Rujukan UU TPKS menurutnya tak bisa digunakan dalam kasus istri Ferdy Sambo.

"UU TPKS dijadikan instrumen legal untuk melindungi ibu PC tanpa ada upaya membuktikan materialnya apakah posisi sebagai korban itu benar atau tidak," kata Edwin.

"Jadi, ya misalnya ada orang saat ini mengaku sebagai korban kekerasan seksual dan dia rujuk UU TPKS itu seolah-olah dirujuk dulu sebagai korban," pungkas Edwin.

Simak juga Video: Iptu Hardista Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Ferdy Sambo







(mae/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork