3 Update Penting Seputaran Kasus Ferdy Sambo

3 Update Penting Seputaran Kasus Ferdy Sambo

Wildan Noviansah, Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 13:57 WIB
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)
Ferdy Sambo (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Terdapat perkembangan terbaru seputar kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dihimpun detikcom, terdapat tiga update terbaru di kasus Ferdy Sambo tersebut.

Perkembangan terbaru di kasus Ferdy Sambo tersebut seperti kasus amplop yang diarsipkan oleh KPK, kemudian tersangka obstruction of justice yang disebut sakit parah. Selain itu, ada soal Iptu Januar yang telah menjalani sidang etik dan didemosi.

Berikut ini tiga update terbaru kasus Ferdy Sambo:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1) Kasus Amplop Titipan 'Bapak' Diarsipkan KPK

Irjen Ferdy Sambo sempat dilaporkan ke KPK atas dugaan percobaan suap guna menghambat proses pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J. Tim Advokasi Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak), selaku pelapor menyebut ada tiga percobaan suap oleh Sambo.

Pertama adalah pemberian amplop kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengaku mendapat sodoran amplop titipan 'bapak', namun dia tolak.

ADVERTISEMENT

Kedua, upaya memberikan hadiah kepada sejumlah pihak yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Terakhir, pengakuan petugas keamanan kediaman Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang.

Kini, laporan itu diarsipkan KPK. KPK menyebut belum ditemukan adanya perbuatan pidana dalam laporan tersebut.

"Kami hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana, belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang ngarah ke pidana," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Namun Ali menyatakan laporan tersebut juga dapat diverifikasi ulang. Hal itu dilakukan untuk memeriksa apakah ada tindakan peristiwa pidana di laporan tersebut atau tidak.

"Misalnya diarsipkan itu artinya tidak ditutup, tidak selesai. Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," ucapnya.

Simak video 'Sidang Etik Brigjen Hendra Ditunda gegara Saksi Kunci Sakit Parah!':

[Gambas:Video 20detik]



Tersangka kasus obstruction of justice sakit parah. Simak di halaman selanjutnya.


2) Tersangka Kasus Obstruction of Justice Sakit Parah

Salah satu tersangka obstruction of justice atau penghalangan keadilan, AKBP Arif Rahman Arifin (AR), disebut mengalami sakit parah. Polri menyebut AKBP Arif perlu waktu penyembuhan yang cukup panjang.

"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi tidak menjelaskan detail tentang penyakit apa yang diderita AKBP Arif Rahman.

Kondisi AKBP Arif yang sakit berdampak pada proses sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Sidang Brigjen Hendra bahkan ditunda ke pekan depan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi.

3) Iptu Januar Didemosi

Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin, telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Iptu Januar dikenai sanksi demosi selama dua tahun.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," tambahnya.

Sidang Iptu Januar terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa kemarin (20/9) selama kurang lebih 9 jam. Saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang termasuk Kombes Agus Nurpatria.

"Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH," katanya.

Halaman 2 dari 2
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads