Alasan LPSK Sebut Istri Sambo Pemohon Unik: Dia Butuh tapi Tak Antusias

Alasan LPSK Sebut Istri Sambo Pemohon Unik: Dia Butuh tapi Tak Antusias

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 25 Sep 2022 15:31 WIB
Penampakan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J (dok. YouTube Polri)
Penampakan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J. (Dok. YouTube Polri)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbilang unik. Pasalnya, Putri sebagai yang membutuhkan perlindungan justru tak antusias.

Putri merupakan satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan keterangan apapun kepada LPSK, padahal yang bersangkutan butuh perlindungan.

"Ibu PC (Putri Candrawathi) adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani dan pembuktian secara umum," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi di acara bertajuk 'Media Massa sebagai Sahabat Saksi dan Korban' Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apa pun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK butuh Ibu PC," lanjutnya.

Menurut Edwin, Putri tak pernah responsif saat LPSK mulai meninjau permohonannya. Ditambah ada 2 hal umum pada konteks kekerasan seksual tidak terpenuhi dari sisi korban.

ADVERTISEMENT

"Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, tapi kok tidak responsif i. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," kata Edwin.

"Dan juga banyak hal yang sering saya sampaikan pada konteks kekerasan seksual. Umumnya ada 2 hal terpenuhi, satu relasi kuasa, dua, pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC," sambungnya.

Edwin lantas menyinggung soal RUU TPKS yang menuntut pihak LPSK untuk segera memberi perlindungan saat pertemuan pada 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Edwin menyebut UU TPKS dibuat bukan untuk melindungi korban palsu.

"Ini UU TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti ini. Untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban. Bukan korban fake, korban palsu," pungkasnya.

Lihat juga Video: Iptu Hardista Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Ferdy Sambo

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads