Mahasiswa di sebuah universitas negeri di Sumedang, Jawa Barat, ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka, pemuda inisial TNR (26) ditangkap karena mengedarkan ganja.
TNR ditangkap di kantor jasa ekspedisi di Jl Raya Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat, saat menerima paket 30 Agustus 2022. Dari tangan tersangka disita barang bukti 551 gram ganja dalam 12 paket kemasan.
Awal Mula Penangkapan
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan awalnya Timsus 4 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi adanya pengiriman ganja melalui jaksa ekspedisi dari Aceh ke Sumedang.
Timsus Unit 4 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dipimpin AKP Eko Adi Setiawan kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan delivery controlled terhadap paket yang disamarkan dengan bungkus kopi, hingga akhirnya menangkap tersangka TNR di Jl Raya Jatinangor, Sumedang.
"Paket ganja tersebut dikirim dari Aceh dengan penerima berinisial ALF (DPO)," kata Akmal, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Ganja Didapat dari DPO
Akmal mengatakan tersangka TNR ini mengedarkan ganja kepada mahasiswa di lingkungan kampusnya. Sementara TNR mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui temannya, ALX (DPO).
"Kemudian dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan," tuturnya.
Polisi tengah memburu dua orang mahasiswa pecinta alam yang terlibat kasus ini, yakni ALF, yang berperan sebagai penjual, dan ALX, yang merupakan perantara.
"Saat ini untuk ALF sebagai penjual dan penyedia sedang kita buru dan juga terhadap ALX perantara masih kita cari juga," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Arif Purnama Oktora.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya....
Simak juga 'Luhut Ngobrol dengan Rocky Gerung soal Ambisi Jadi Presiden':
(mei/dek)